Polisi Lalu Lintas Sebut Sepeda Listrik Tidak Memenuhi Syarat Berkendara di Jalan Raya

benuanta.co.id, TARAKAN – Sering dikeluhkan masyarakat, Satuan Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan sebut sepeda listrik tidak memenuhi syarat berkendara di jalan raya.

Adanya pengendara sepeda listrik yang digunakan di jalan raya membuat sebagian masyarakat terganggu apalagi pengendara merupakan anak-anak di bawah umur. Selain itu, pengendara juga tidak menggunakan atribut berkendara seperti yang seharusnya.

Salah satu masyarakat Tarakan, Sari menuturkan ia beberapa kali bertemu dengan pengendara sepeda listrik di jalan yang didominasi oleh anak-anak. Bahkan ia pernah hampir menabrak pengendara sepeda listrik yang tiba-tiba berbelok tanpa menggunakan lampu sen.

“Agak takut-takut di jalan ketemu yang bawa sepeda listrik apalagi yang bawa anak-anak. Kadang tiba-tiba belok kita nggak tau kan nggak ada sen-nya ya kalo sepeda listrik,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Santri Berprestasi di Tarakan Azifah Azzahra Resmi jadi Anak Asuh Rahmawati Paliwang

Menurutnya, ini harus di perhatikan mengingat hal tersebut menyangkut keselamatan pengendara lainnya. Ia tidak memungkiri sebagian besar pengguna sepeda listrik terkadang ugal-ugalan di jalan raya.

“Ya kalau bisa ditertibkanlah. Ditilang aja kalau nggak pake helm dan yang bawa anak-anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri menuturkan, sepeda listrik memang tidak diperkenankan untuk berkendara di jalan raya. Sepeda listrik hanya diperbolehkan untuk digunakan di area tertentu seperti komplek perumahan dan rute yang diperbolehkan.

“Ada peraturan yang mengatur tentang itu ada Peraturan Dinas Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Tapi tidak mengatur tentang larangan atau sangsi atau tindakan terhadap hal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Awal atau Akhir Ramadan, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?

Dalam peraturan tersebut, mengatur tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Terdapat persyaratan bagi pengguna kendaraan bermotor listrik, seperti usia minimal dan kewajiban penggunaan helm.

Ia menegaskan pihaknya sudah memberikan imbauan tegas kepada pengendara sepeda listrik agar tidak berkendara di jalan raya. Pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kan kendaraan tersebut memang peruntukannya bukan di jalan, sementara di jalan kan kita sendiri kendaraan itu yang sudah memenuhi standar saja, terkadang itu terlibat kecelakaan, apalagi ini cuma sepeda listrik dengan kelengkapan-kelengkapan tertentu yang tidak selengkap dengan kendaraan-kendaraan yang seyogyanya beroperasional di jalan. Hal ini biasanya itu dikendarai oleh anak-anak di bawah umur. Anak-anak di bawah umur sendiri di sini kan tidak diperkenankan berkendara di jalan,” terangnya.

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah Memanas, Jamaah Umrah Tarakan Diminta Tunda Keberangkatan

“Kita mengimbau bagaimana etika berlintas bagi mereka yang sudah cukup umur. Disarankan, bagi mereka yang dibawa umur berangkat sekolah itu diantar oleh orang tua. Terkait hal-hal lain yang berkaitan dengan keselamatan mereka, kita selalu ingatkan untuk tetap hati-hati di jalan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *