Disnaker Tunggu SE Wali Kota soal THR Didistribusikan ke Perusahaan

benuanta.co.id, TARAKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2025 harus dibayarkan paling lambat H-7 oleh perusahaan kepada karyawan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker masih menunggu Surat Edaran (SE) Wali Kota.

Kepala Disperinaker Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan hal ini tertuang dalam SE Menteri Tenaga Kerja RI terkait dengan THR yaitu SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Baca Juga :  Awal atau Akhir Ramadan, Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat?

“THR adalah wajib bagi pengusaha untuk memberikan THR pekerja atau karyawan yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan berturut-turut. Bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja diatas 12 bulan ini memperoleh THR besarannya satu bulan upah atau gaji dan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan tetap dan lainya,” ujarnya.

SE Kemenaker tentang THR sebelumnya sempat tertunda pada 5 Maret lalu. Selanjutnya, SE Wali Kota Tarakan akan di buat dan didistribusikan ke perusahaan – perusahaan yanga dan di Kota Tarakan.

Baca Juga :  Targetkan Rp3,5 Miliar di Bulan Ramadan, 10.500 Mustahik Tarakan Siap Terima Manfaat

Ia juga meminta kepada seluruh karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan agar melapor ke Kantor Disperinaker atau melalui link pengaduan langsung ke Kemenaker.

“Jka ada pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan dihimbau untuk membuat pengaduan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan atau melalui link aduan Kemenaker RI,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Stok Ayam Beku Diatur Pusat, DKPP Tarakan Akui Ada Peralihan Konsumsi Masyarakat

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *