Pihak Bulog Angkat Suara Terkait Pengoplosan Beras SPHP

benuanta.co.id, TARAKAN – Pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) Kota Tarakan angkat suara terkait penemuan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHK) yang dioplos. Selain itu Bulog juga akan terbuka dalam pengungkapan kasus ini.

Pimpinan Cabang Perum Bulog Tarakan, Sri Budi Prasetyo mengungkapkan saat ini dari pihak Bulog yang diperiksa oleh kepolisian hanya satu orang saja yaitu Kepalan Seksi (Kasi). Disinggung mengenai kasus pengoplosan beras, ia sangat berterima kasih dan mendukung terkuaknya masalah tersebut.

“Kami siap terbuka karena kami mendukung sebab memang penugasan SPHP harus dikerjakan bareng-bareng dan dipantau bersama,” ujarnya Rabu (12/6/2024).

Baca Juga :  Wow! 99 Personel Polres Tarakan Tes Urine, Begini Hasilnya

Ia membenarkan juga pengawasan pendistribusian beras SPHP merupakan kewenangan Bulog dengan melibatkan satgas pangan, kepolisian, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan langsung kepada dirinya jika mendapat kejadian yang sama.

“Saya menyampaikan kontak pribadi saya 081282333322. Apabila ada terjadi sesuatu bisa langsung konfirmasi ke kami. Nanti bisa kita tindak bareng-bareng,” lanjutnya.

Ia membeberkan selama ini pihaknya rutin melakukan monitoring pengawasan ke sejumlah pengecer beras SPHP yang ada di Kota Tarakan. Bahkan pada 31 Mei 2024 lalu, ia melakukan monitoring di 20 titik pengecer beras SPHP. Oleh karena itu ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari. Tak hanya itu saja, ia meluruskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pendistribusian beras SPHP, tidak ada pembagian kuota. Siapapun dapat mendapatkan SPHP sesuai kebutuhannya.

Baca Juga :  Stok Ayam Beku Diatur Pusat, DKPP Tarakan Akui Ada Peralihan Konsumsi Masyarakat

“Saat stoknya ada Silahkan mau ambil 1000 atau 500. Kalau stok tidak ada baru kami bagi sekian-sekian. Setiap pengecer beras SPHP wajib terdaftar di Bulog. Pengecer juga wajib mengisi surat pernyataan,” ujarnya.

Ia menerangkan dalam surat pernyataan termuat beberapa ketentuan seperti, tidak boleh mencampur mengganti kemasan, tidak boleh menjual di atas HET, tidak menyalahi aturan-aturan yang berlaku. Jika ditemukan melanggar maka akan dicabut izinnya. Terkait pelaku pengoplasan beras, HS diakuinya memang  sudah menjadi pengecer beras SPHP selama dua tahun, namun pihaknya tak mengenal secara pasti.

Baca Juga :  Tarakan Dapat 200 Unit BSPS Tahap Pertama, Fokus di Tarakan Utara dan Barat

“Jadi kalau ada kebijakan baru berlaku tidak boleh melanggar, jadi kami cabut izinnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *