Masa Jabatan Diperpanjang, Penjabat Walikota Dilantik 2 Maret 2024

benuanta.co.id, BULUNGAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), yang diajukan oleh 7 kepala daerah di Indonesia.

Tujuh 7 kepala daerah tersebut merupakan hasil pilkada 2018 dan dilantik pada tahun 2019, salah satunya Walikota Tarakan, Khairul. Untuk itu jabatannya semula akan berakhir di 31 Desember 2023 mengalami perpanjangan hingga 1 Maret 2024.

Baca Juga :  Lima Hari Terhenti, Sejumlah Sekolah di Tarakan Tunggu Kepastian Lanjutan MBG Ramadan

“Masa jabatan diperpanjang sesuai dengan putusan MK, Walikota Tarakan kan dilantik 1 Maret 2019. Maka penggantinya nanti akan dilantik 2 Maret 2024,” ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan kepada benuanta.co.id, Rabu, 3 Januari 2024.

Namun, sebelum berakhir penjabat Walikota Tarakan pun telah dilakukan pengusulan dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  SPPG Tarakan Klaim Menu MBG Viral Sudah Sesuai Juknis BGN

“Jadi penggantinya nanti, tetap yang sudah diusulkan dan kini sudah berproses di Kemendagri,” jelasnya.

Terkait nama pihaknya belum mendapatkan bocoran siapa yang akan menjabat hingga dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali. Pasalnya usulan nama dari Pemprov Kaltara ada 3 orang, usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan ada 3 orang dan 3 orang juga dari Kemendagri, totalnya ada 9 orang.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Salurkan Zakat Ramadan untuk 11 Ribu Warga Kurang Mampu

“Terkait siapa penggantinya, kita menunggu dari Kemendagri siapa yang ditunjuk. Untuk nama usulan dari Pemprov Kaltara, itu kewenangan pak Gubernur yang menjawab,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *