benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang merasuki AM (46) sehingga ia melakukan aksi cabul terhadap menantunya sendiri. Pria berkepala plontos itu mencabuli menantunya yang masih berusia 14 tahun dengan iming-iming sejumlah uang.
Kejadian ini diketahui kakak korban lantaran korban mengadukan hal tersebut pada Sabtu, 9 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WITA. Untuk diketahui, korban telah menikah dengan anak tersangka sejak Agustus 2023 lalu.
Hubungan badan yang dilakukan keduanya sudah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pencabulan yang dilakukan AM sudah sebanyak 10 kali.
“Namun dari hasil penyelidikan sementara, persetubuhan terjadi 2 kali,” sebut Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakhtika Putra, Selasa (12/12/2023).
Dilanjutkan Randhya, AM mengiming-imingi uang senilai Rp 3 juta saat mengajak menantunya berhubungan badan. Uang tersebut pun juga sudah pernah diterima korban. Tak hanya mengimingi uang, AM juga mengancam korban akan menghabisi nyawa ibunya jika berani menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
“Ancamannya akan dihabisi ibunya korban. Ada tawaran uang lagi Rp 200 ribu. Sebelum akhirnya dia (korban) ngadu ke kakaknya,” sambungnya.
Hasrat seksual AM muncul kepada menantunya sendiri lantaran sudah tidak mendapatkan kebutuhan biologis dari istri yang tengah sakit. Kondisi rumah yang cukup sepi lantaran suami korban pergi melaut juga dijadikan modus oleh AM untuk menyetubuhi menantunya.
“Korban belum memiliki anak. Tapi informasinya telat haid saat ini. Kami juga mengamankan satu set pakaian milik korban dan sebuah handphone milik AM, dalam handphone tersebut ada bukti percakapan bahwa tersangka sering mengajak korban untuk berhubungan badan,” beber perwira balok tiga itu.
Polisi akhirnya membekuk AM di kediamannya di Kelurahan Pantai Amal saat dirinya sedang tertidur pukul 02.00 Wita pada Sabtu, 8 Desember 2023.
Tersangka disangkakan pasal 81 ayat 2 juncto padal 76d subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







