Kapal Ikan Tanpa Dokumen Resmi Bakal Ditindak

benuanta.co.id, TARAKAN – Kapal penangkap dan pengangkut ikan yang berlayar di bawah 12 mil diwajibkan melakukan kepengurusan perizinan dokumen ke Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara. Fenomena yang ada saat ini, mayoritas kapal di Kaltara yang bergerak pada bidang perikanan tak memiliki perizinan resmi dari pihak yang berwenang.

Sebelumnya, dari hasil patroli Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengamankan 16 kapal perikanan yang tak memiliki izin administrasi. Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis mengatakan ke depannya pihaknya akan melakukan patroli lanjutan guna memberikan sanksi administrasi tegas berupa surat pertanyaan.

“Lalu proses mereka untuk mengetahui prosedur perizinannya seperti apa. Karena kita sekarang belum bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) lantaran adanya surat edaran menteri,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dilanjutkannya, sesuai dengan aturan yang ada bagi kapal dengan GT kecil diserahkan ke pemerintah daerah. Kepengurusan SIUP ini diungkapkan Azis tidak terlalu sulit, jika pelaku usaha sudah mampu memenuhi persyaratan yang tertera. Proses perizinan pun melalui dua bidang di DKP Kaltara, khusus untuk nelayan tangkap akan ditangani oleh Bidang Tangkap dan pengangkutan oleh Bidang Budidaya.

Baca Juga :  Akses Darurat Dinilai Sulit, Ribuan Warga Ajukan Pelebaran Jalan Belakang BRI

“Misalnya sudah lengkap dikirimkan ke provinsi, nah itu kita harus mengeluarkan petunjuk teknis kemudian diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nanti terlampir juga permohonan-permohonan dari pelaku usaha itu,” lanjutnya.

Dari pantauan DKP Kaltara, saat inipun disinyalir masih banyak kapal pengangkut dan penangkap ikan yang belum memiliki izin usaha dari PTSP. Namun, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) daerah untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha.

“Kalau di Sebatik, ada SKPD Sebatik. Sama halnya Nunukan. Kita juga tidak meminta file asli hanya saja data yang discan. Cukup itu dulu, nanti kalau dari PTSP memanggil tinggal dipenuhi saja dokumennya,” tambah dia.

Diuraikan Azis, paling banyak kapal yang tak memiliki dokumen administrasi ini adalah kapal penangkap. Mengingat terdapat banyak jenis kapal diantaranya, kapal kurau, kapal gillnet dan lainnya. Sementara untuk untuk pengangkutan mandiri telah terdapat paling beberapa Pelaku usaha yang telah memenuhi izin dokumen.

Baca Juga :  Wow! 99 Personel Polres Tarakan Tes Urine, Begini Hasilnya

“Cuman kan kalau pengangkut mereka sudah banyak yang ganti kapal jadi sudah tidak layak. Harus ganti dokumen, kemudian surat ukurnya. Itu buat izin baru dan lapor lagi,” tambahnya.

Dalam penerbitan petunjuk teknis sebelum berkas administrasi kapal di berikan ke PTSP, pihaknya juga mengecek terlebih dahulu kapal dan jenis usaha perdagangan nelayan.

“Spesifikasinya di alat tangkap. Ada juga zonasinya, kapal kurau tidak boleh beroperasi di bawah 2 mil,” sebutnya.

Dalam penertiban surat izin usaha perikanan ini, pihaknya bersama Pemprov Kaltara juga tengah melakukan penggodokan peraturan gubernur (Pergub) yang akan memberikan sanksi bagi nelayan nakal. Dari sanksi itu juga akan terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda. Hal inipun menjadi PR pihaknya untuk segera menetapkan sanksi administrasi dari pelanggaran perdagangan usaha perikanan ini.

Baca Juga :  Tarakan Dapat 200 Unit BSPS Tahap Pertama, Fokus di Tarakan Utara dan Barat

“Itu memang sudah berlaku sekarang. Tapi kalau didaerah harus ada Pergub,” tuturnya.

Disinggung menyoal sanksi pidana sendiri, Azis mengungkapkan akan melihat kembali kasusnya. Semisal, pengeboman dan memberikan racun pada ikan dan menyetrum. Untuk kedua hal itu maka tak ada ampun bagi pelaku usaha akan langsung dipidanakan. Aktivitas tersebut pun dianggap merugikan lantaran merusak ekosistem laut. Terlebih jika hasil tangkapan ikan dijual dan sampai di tangan konsumen.

“Itu sangat dikuatirkan. Sanksi administrasi itu hanya melengkapi semua dokumen saja. Kalau pidana sampe persidangan,” tandasnya

Pihaknya juga mengevaluasi latar belakang pelaku usaha yang tak memiliki izin pengangkutan ikan. Rerata saat melakukan patroli, petugas tak menemukan pemilik kapal. Sehingga saat kapal diamankan, pemilik kapal dipanggil untuk melakukan klarifikasi tak mengurus perizinan pengangkutan ikan bersama PSDKP dan DKP Kaltara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *