Tok! Utong Divonis Hakim Pidana Mati

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Kekasihnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Azhar alias Utong (26), terdakwa perkara pembunuhan sadis terhadap kekasihnya Sumirah (21) divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik pada akhir Desember 2022 lalu ini telah menyeret terdakwa Utong dan terdakwa Sabrian alias Udin (22), namun Terdakwa Udin yang sebelumnya di tuntut 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah divonis bebas lantaran terbukti tidak melakukan tindak pidana.

Sementara, terdakwa Utong yang sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU divonis pidana mati oleh Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim, Mas Toha Wiku Aju dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan tidak manusiawi yang telah dilakukan oleh terdakwa Utong terbukti dan meyakini telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Sumirah.

Baca Juga :  Wow! 99 Personel Polres Tarakan Tes Urine, Begini Hasilnya

“Dari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi dan alat bukti, terdakwa Utong telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan, terdakwa Utong kita vonis pidana mati,” kata Mas Toha Wiku Aju.

Diungkapkannya, dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang meringankan bagi terdakwa Utong. Dari unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dinilai Majelis Hakim telah memenuhi Primair Kesatu Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 340 KUHP Subsidair Pertama Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 338 KUHP.

“Perbuatan terdakwa telah berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, perbuatannya telah meresahkan masyarakat Nunukan serta tidak ada hal-hal meringankan yang bisa dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf bagi terdakwa Utong,” ungkapnya.

Baca Juga :  SPPG Tarakan Klaim Menu MBG Viral Sudah Sesuai Juknis BGN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mayat Sumirah yang malang pertama kali ditemukan oleh pemburu burung dalam keadaan mengenaskan tubuh separuh terbakar di dalam karung pada Jumat (16/12/2022) sekira pukul 23.30 WITA, setalah dua orang pemburu mencium aroma tidak sedap di semak-semak di depan APMS Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, terdakwa Utong berhasil diamankan pada Ahad (18/12/2022) di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, yang mana dari tangan pelaku berhasil ditemukan Handphone (HP) milik korban.

Terdakwa Utong diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan korban Sumirah. Namun, hubungan tersebut telah berakhir pada Desember 2022, lantaran pada saat korban berulang tahun yakni pada (8/12/2022) Utong membiarkan sebuah handphone yang ternyata merupakan hasil curian bahkan kasus tersebut berujung laporan di pihak kepolisian.

Baca Juga :  Petugas Kebersihan Tarakan Tak Terima THR, Ini Klarifikasi DLH 

Sehingga korban yang kecewa lalu memutuskan hubungan dengan Utong, dan memblokir nomor handphone milik terdakwa, sehingga terdakwa tidak bisa menghubunginya lagi. Lalu, pada (13/12/2022). Terdakwa Utong yang masih merasa sakit hati dengan korban lalu merencanakan untuk melakukan pembunuhan kepada Sumirah dengan sadis.

Sumirah diketahui dianiaya habis-habisan oleh Utong di sebuah rumah kosong di Jalan Lingkar Nunukan. Bahkan setelah meninggal, terdakwa dengan keji membuang hingga membakar jasad Sumirah.(*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *