Rahmawati Desak Pengawasan Kawasan Industri Diperketat, Negara Jangan jadi Penonton

benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati, menegaskan negara harus mengambil peran lebih kuat dalam pengawasan kawasan industri. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI bersama para pakar yang membahas kawasan industri.

Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh hanya diserahkan kepada pengelola kawasan industri. Negara harus hadir secara nyata melalui sistem pengawasan yang terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan jangan diserahkan kepada pengelola kawasan, melainkan harus menjadi kehadiran negara yang nyata, mulai dari pos pengawasan, papan data kepatuhan, pemeriksaan berbasis risiko, hingga sanksi berjenjang,” tegasnya.

Baca Juga :  Rahmawati Kritik Pengelolaan Destinasi di Kaltara, Wisatawan Bertambah tetapi Lingkungan Justru Rusak

Ia mengungkapkan, hingga 2025 Indonesia memiliki sekitar 176 kawasan industri yang menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja. Namun, besarnya jumlah kawasan dan pekerja tersebut dinilai tidak diimbangi dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan pemerintah yang memadai.

Kondisi itu, menurut Rahmawati, berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pekerja sekaligus mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah membangun sistem pengawasan yang lebih kuat, antara lain melalui pembentukan pos pengawasan resmi di setiap kawasan industri, penyediaan papan informasi kepatuhan yang dapat diakses publik, pelaksanaan pemeriksaan berbasis risiko, hingga penerapan sanksi berjenjang bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Rahmawati Usulkan Penanda Warna pada Galon Guna Lindungi Konsumen

Selain aspek pengawasan, Rahmawati juga menyoroti pentingnya keberpihakan industri terhadap masyarakat sekitar. Ia menilai penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi kewajiban yang diatur dalam regulasi, bukan sekadar imbauan.

“Sudah saatnya industri diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal, bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi dengan sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujarnya.

Ia juga meminta transparansi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sehingga masyarakat dapat mengetahui kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan daerah.

Di sisi lain, Rahmawati menilai pembangunan kawasan industri masih terlalu terkonsentrasi di Pulau Jawa. Menurutnya, pemerintah perlu mendorong pemerataan investasi industri ke berbagai wilayah lain agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.

Baca Juga :  Rahmawati Usulkan Penanda Warna pada Galon Guna Lindungi Konsumen

“Kalimantan, Sulawesi, dan Papua memiliki hak yang sama untuk maju dan berkembang. Pembangunan kawasan industri tidak boleh terus terpusat di Pulau Jawa,” terangnya.

Rahmawati menegaskan keberadaan kawasan industri harus memberikan manfaat yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

“Industri boleh untung, tetapi rakyat di sekitarnya tidak boleh menjadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *