benuanta.co.id, NUNUKAN – Menjadi satu-satunya petahana yang maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Nunukan 2024, Hanafiah diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan agar tidak memanfaatkan fasilitas negara saat berstatus sebagai paslon hingga masa cuti berakhir.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan Hanafiah merupakan wakil Bupati Nunukan yang mana telah mengajukan cuti dari jabatannya selama masa kampanye terhitung sejak 25 Sepetember hingga 23 November 2024.
Dikatakannya, ketentuan ini sebagaimana Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kita ketahui saat ini salah satu pertahana yakni Hanafiah yanh merupakan wakil bupati Nunukan saat ini kembali maju dan menjadi pasangn calon dari Basri,” kata Yusran.
Yusran menyampaikan, setelah mengajukan cuti, yang bersangkutan tidak boleh tidak menggunakan fasilitas yang melekat dengan jabatannya selama cuti di luar tanggungan negara. Sebab, baik Bupati dan Wakil Bupati yang maju kembali menjadi calon, harus cuti di luar tanggungan negara.
“Terkait itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024, pasal 40. Hal ini seperti tidak boleh menggunakan rumah dinas, rumah jabatan, mobil dinas dan fasilitas negara lainnya. Jadi itu tidak boleh di gunakan,” ungkapnya.
Terakit hal ini, di katanya pihaknya telah menyampaikan kepada Bupati Nunukan untuk menyampaikan terakit hal ini kepada yang bersangkutan dan meminta agar yang bersangkutan mematuhi aturan itu.
“Tentunya kami juga melihat faktanya nanti seperti apa, kalau memang dalam tanda kutip ada yang meylahi aturan tentu akan kita ingatkan. Kita juga sudah melakukan road show ke semua pasangan calon terkait kampanye, terkait ini sudah juga kita sampaikan ke petahana yang maju kembli dan yang bersangkutan mengatakan siap mematuhi aturan itu,” jelasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







