Terdakwa Masih DPO, Kasus Money Politic Bergulir di PN Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski terdakwa Syahran (62) berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), namun kasus dugaan tindak pidana Pemilu money politic yang menjeratnya tetap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Senin, 25 Maret 2024.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Teguh Ananto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menerangkan terdakwa diketahui merupakan ketua RT 14 yang beralamatkan di Jalan Stadiun Mini, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan Pidana sebagaimana Pasal 523 Ayat (2) jo. Pasal 278 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Teguh Ananto dalam dakwaannya.

Baca Juga :  Rahmawati Dorong Anak Muda Kaltara Kembangkan Ekonomi Kreatif lewat Fotografi

Diuraikannya, dugaan tindak Pidana tersebut terjadi pada Senin (12/2/2024) sekira pukul 18.30 WITA di warung milik saksi Budiyono dan saksi Nurhayati yang beralamatkan di Jalan Aji Muda, RT. 02, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang beredar dalam video berdurasi 58 detik memperlihatkan terdakwa membagikan uang kepada kedua saksi, dan mengajak saksi untuk mencoblos Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Nunukan Muhammad Mansur dari partai Nasdem dan H. Ladullah Caleg DPRD Provinsi Kaltara pada Pemilu 14 Februari 2024.

Baca Juga :  Rahmawati Buka Peluang Bantuan Mesin Jahit hingga Rumah Produksi Kue bagi Kelompok Ibu-ibu di Tarakan

Dalam video tersebut, terdakwa memberikan uang masing-masing Rp 300 ribu atau total Rp 600 ribu kepada kedua saksi. sambil menyebutkan nomor urut, nama, partai dari kedua Caleg tersebut.

Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 Ayat (2). (*)

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Siswa SD Baca Teks Sumpah Pemuda

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *