benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski daftar calon tetap belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sejumlah spanduk bakal calon anggota legislatif daerah hingga pusat marak terpajang di sejumlah lokasi di Kabupaten Nunukan.
Tidak hanya baliho, sejumlah poster serta alat peraga kampanye lainya dipasang di jalan-jalan, kendaraan, perumahan maupun di sudut-sudut wilayah di Nunukan.
Melihat kondisi ini, Ketua KPU Nunukan, Rahman menilai praktik yang dilakukan oleh oknum bacaleg seharusnya tidak terjadi, sebab hingga saat ini KPU belum menetapkan daftar calon tetap.
“Saat ini masih verifikasi, belum ada Daftar Calon Tetap (DCT) dan ini juga belum masuk dalam masa kampanye, karena kampanye itu nanti setelah ada DCT,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Jumat (4/8/2023).
Rahman mengatakan, untuk saat ini yang diperkenankan hanya sebatas melakukan sosialisasi adalah partai politik dengan menampilkan logo partai dan nomor urutnya.
KPU melarang siapapun mengaku sebagai caleg sebelum adanya penetapan caleg, termasuk larangan memasang alat peraga walaupun tanpa ajakan memilih. Hal tersebut dikarenakan saat ini partai politik baru mengajukan bacaleg ke KPU, sehingga belum resmi menjadi Caleg.
Sementara itu, terkait sosialisasi yang saat ini dilakukan sangat dibatasi. Menurutnya parpol hanya boleh menampilkan logo partai, nomor urut, dan visi-misi partai dan sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi. Dalam hal ini ketua umum dan sekretaris partai politik untuk kepengurusan semua tingkatan.
“Kita hanya mengimbau agar tidak menyalahi aturan, para bacaleg boleh memasang foto mereka sendiri namun dilarang menyebut sebagai caleg, menempatkan dapil (daerah pilih) ataupun nomor urut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







