TARAKAN – Selama masa pandemi Covid-19, komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri sepakat menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI, Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri dan DKPP RI yang dilaksanakan di kantor DPR RI. Ada 4 poin yang telah disepakati dari hasil rapat tersebut.
“Melihat kondisi wabah virus covid-19 yang belum tekendali hingga saat ini dan mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Suryanata Al Islami, Selasa (31/3/2020).
Lanjut poin berikutnya, kata Suryanata pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR RI.
Kemudian poin ketiga, dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang – undang (Perpu).
“Poin terakhir, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19,” sebut suryanata yang meneruskan salinan rapat DPR RI.
Sementara ini, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI tahap selanjutnya. Terlebih mengenai tindaklanjut dari pemerintah terkait perpu.
“Kami menunggu arahan dari KPU dalam penundaan ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rico Jeferson
Editor : Nicky







