Penghujung 2022, Napi Kabur Kembali Terjadi di LPKA Kelas II Maros

benuanta.co.id, MAROS – Narapidana kabur dari rumah tahanan di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan. Peristiwa kaburnya narapidana tersebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Maros.

Informasinya, terdapat tiga orang narapidana kabur, pada Ahad (11/12) sekitar pukul 06.00 Wita.

Menanggapi itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Maros, Mildar menjelaskan, bahwa dari hasil pemantauan CCTV, ketiga napi tersebut kabur dengan memanjat tembok belakang sel blok anak.

Awalnya pada pukul 05.00 Wita, Kepala Rupam sedang keliling mengontrol area brankgang dalam LPKA. Sejam kemudian dilakukan pembukaan head dan pintu kamar blok anak oleh Waka Rupam.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi ke Masyarakat

Tepat pukul 07.00 Wita, anggota jaga bernama Iqbal melakukan apel penghuni blok anak, namun ketika diperiksa isi blok yang dimaksud terdapat kekurangan tiga orang penghuni.

“Dari pantauan CCTV pukul 06.31 Wita, terpantau seorang napi memanjat tembok belakang blok anak, kemudian pada pukul 06.34 Wita terlihat lagi disusul oleh seorang napi lain dan selanjutnya pada pukul 06.35 Wita seorang napi lagi tampak menyusul memanjat tembok yang sama. ketiganya itulah yang dikabarkan kabur,” jelas Mildar melalui keterangan diterima Rabu, (13/12).

Setelah kejadian tersebut, Miliar kemudian memerintahkan tim berkoordinasi dengan Kepolisian maupun TNI guna melakukan pengejaran ketiga napi kabur tersebut. Saat ini kata dia, tim berupaya pencarian di sekitar Kabupaten Maros, Barru dan Kota Makassar.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Intensifkan Patroli ke THM Selama Ramadan

Adapun ketiga napi kabur tersebut masing-masing SA (17 tahun) sedang menjalani masa hukuman pidana 10 bulan. Dia diketahui merupakan warga Dengeng Dengeng, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, mulai ditahan sejak 6 Oktober 2022.

Lalu napi inisial AST (18 tahun) yang merupakan warga Dusun Lagoari, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupate Luwu, diketahui sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 Tahun 6 Bulan terhitung sejak 18 Mei 2022.

Begitupun napi inisial YU (17 tahun) yang merupakan warga Lingkungan Lompue, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, kabarnya sedang menjalani masa hukuman pidana selama 2 tahun terhitung sejak 14 Agustus 2022.

Baca Juga :  Inflasi Nunukan 4,22 Persen, Tekanan Harga Dinilai Masih Terkendali

Berkenan dengan itu, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel segera mengevaluasi kinerja dan sistem penjagaan di LPKA Kelas II Maros.

“Ada sistem yang diduga tidak beres di sana, perlu ada evaluasi besaran-besaran. Kenapa selalu terjadi napi kabur di sana,” ucap Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma.(*)

Penulis: Akbar
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *