benuanta.co.id, NUNUKAN – Kedatangan sejumlah orangtua siswa ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara wilayah Nunukan yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku (Panjiku) pada Kamis, 15 Juli lalu untuk mempertanyakan sistem aplikasi PPDB yang dinilai merugikan anak kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Nunukan, Warsito mengatakan untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pola penerimaan siswa didik baru yang dilakukan secara online melalui aplikasi, hal itu telah diatur di dalam permen Disdikbud yang menyatakan jika sekolah tersebut mempunyai jaringan internet maka diwajibkan melaksanakan PPDB secara online. Namun jika daerah tersebut terilisolir dan tidak memilik akses internet maka PPDB bisa dilakukan secara offline.
“Contohnya seperti daerah di wilayah 3, itu bisa dilakukan secara offline maupun online, namun untuk di Kecamatan Nunukan sendiri semuanya wajib secara online,” ujar Warsito kepada benuanta.co.id, Jumat (14/7/2022).
Terkait hasil penetapan pengumuman PPDB Senin, 11 Juli lalu Warsito menyatakan ada beberapa orangtua siswa yang mempertanyakan anak yang tidak lulus di jalur zonasi maupun afirmasi. Namun untuk semua proses pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi (SI) PPDB online.
Calon peserta didik baru hanya meng-upload berkas, sedangkan untuk pihak Cabang Disdikbud Kaltara wilayah Nunukan maupun pihak sekolah sebagai panitia pelaksana PPDB hanya memantau data, dan melakukan verifikasi apabila data yang di uplod peserta tersebut tidak sama dengan data yang ada di lapangan.
“Panitia hanya melakukan verifikasi secara faktual ke lapangan dengan mencocokan alamat yang di dokumen, dengan menghitung jaraknya lalu dilaporkan pada sistem informasi tersebut,” katanya
Untuk penerimaan melalui jalur afirmasi, kalau aplikasi SI PPDB tersebut sesuai dengan Permen Disdikbud No 1 Tahun 2021, dikatakan di dalam permen tersebut menyatakan untuk jalur afirmasi minimal 15 %.
“Kalau bahasa minimal, berarti semua anak yang mendaftar melalui jalur afirmasi selama dokumen tersebut memenuhi persyaratan maka anak tersebut harus diterima,” jelasnya.
Namun pada kenyataannya di lapangan, ada beberapa peserta didik baru yang tidak diterima. Warsito mengatakan hal tersebut dikarenakan saat terbaca di dalam aplikasi sistem informasi dengan batasan atau persentase.
Dicontohkannya, jika sesuai dengan aturan yang menyatakan minimal 15%, sebagai contoh sekolah tersebut kouata pesertanya 60, yang mendaftar melalui jalur afirmasi ada 55 peserta dengan dokumen yang lengkap. Maka 55 peserta tersebut harus diterima, lalu sisa kuotanya yang 5 peserta melakukan seleksi di luar jalur afirmasi, baik zonasi, prestasi dan perpindahan.
“Kalau bahasa minimal berartikan presentase paling bawah, berarti keatas nya boleh sampe maksimal 100% kalau berdasarkan Permen Disdikbud, tapi kenyataan diaplikasi tersebut tidak sampai 100%,” bebernya.
Warsito mengungkapkan hal tersebut yang dipertanyakan oleh orang tua siswa, namun sebagai Kacab Disdikbud Kaltara wilayah Nunukan, ia mengatakan hanya disodori aplikasi dari Provinsi.
“Kami di Kacab tidak bisa melakukan apa-apa, karena aplikasi tersebut disodori ke kami dalam bentuk sudah jadi, panitia dari Provinsi hanya datang sosialisasi harusnya kami diajak untuk membangun dulu,” jelasnya.
Panitia PPDB langsung di Provinsi, sedangkan untuk Kacab hanya sebagai koordinator tapi tidak ikut membangun aplikasi tersebut. Seharusnya aplikasi tersebut bisa menyesuaikan kondisi sosial setiap daerah.
“Semua kebijakan ada di Provinsi, kami tidak bisa mengambil keputusan terkait sistem ini,” tambahnya
Terkait kapasitas rombongan belajar, sebelum pelaksanaannya di mulai dari setiap sekolah sudah dimintai data oleh panitia Provinsi yang kemudian dimasukan ke dalam aplikasi sistem informasi tersebut.
Untuk Di SMA Negeri 2, usulan pertama dari sekolah yakni 3 rombel untuk 108 peserta, ketika di lakukan supervisi oleh Kacab ternyata ada satu ruangan yang bisa digunakan untuk belajar, sehingga ketika panitia Provinsi datang untuk sosialisasi, pihak Kacab mengusulkan untuk di tambah 1 rombel menjadi 4 rombel dengan siswa 144.
“Namun pada pelaksanaannya saat di aplikasi yang terdata hanya untuk 3 rombel.” Pungkasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor : Nicky Saputra







