benuanta.co.id, NUNUKAN – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diketahui berinisial AB (29) di pelabuhan speedboat Sungai Bolong, Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (15/7).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, menjelaskan pengamanan yang dilakukan petugas imigrasi bukan pertama kalinya namun sudah berulang kali.
Tim Inteldakim melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian di pelabuhan speedboat Sungai Bolong terkait keberadaan orang asing di wilayah Nunukan menemukan AB.
“Kami melihat seorang laki-laki yang dicurigai ketika hendak membeli tiket di loket pelabuhan speed boat Sungai Bolong dan saat itu kami periksa indentitas betul saja dia adalah WNA dengan Identity Card,” kata Washington, Sabtu (16/7/2022).
Setelah dilakukan pengamanan, WNA asal Malaysia itu dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi AB masuk ke Indonesia wilayah Nunukan dari Pelabuhan Ikan Tawau ke dermaga Aji Kuning Sebatik Indonesia bersama istri dan anaknya yang merupakan WN Indonesia.
“Masuk secara ilegal karena paspor sudah expired dan dia ingin bertemu dengan mertuanya yang sakit yang tinggal di Kabupaten Malinau,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, WNA asal Malaysia diamankan di ruang detensi imigrasi kelas II TPI Nunukan, sambil menunggu dokumen dari konsulat Malaysia yang ada di Pontianak.
Perlu diketahui Sebagai kawasan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, Nunukan sebagai gerbang pertama bagi orang-orang yang akan masuk atau keluar ke wilayah Malaysia memiliki potensi yang cukup besar akan terjadinya beberapa bentuk pelanggaran keimigrasian. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







