Polres Nunukan Larutkan Sabu Senilai Rp 20 Miliar

benuanta co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20.238,23 kilogram, dihadapan 8 tersangka yang dihadirkan. Sabu tersebut dimusnakan dengan cara dilarutkan di dalam air, Rabu (20/4/2022).

Pemusnahan sabu dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto dan dihadiri oleh BNNK, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas RI Malysia, dan Bea Cukai Nunukan.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

Barang bukti sabu yang dimusnakan juga telah disisihkan 5,1 gram untuk keperluan penyidikan dan proses pengadilan yang masih berjalan. Sabu ini merupakan hasil penangkapan priode dari bulan Januari hingga April 2022.

Kapolres Nunukan melalui KBO Reskoba, IPDA Untung Darmo menyampaikan penangkapan ini merupakan jaringan narkoba asal Malaysia yang akan dibawa ke Sidrap dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang dan dua di antaranya tersangka wanita.

Baca Juga :  Penyesuaian Jam Layanan Rawat Jalan RSUD Nunukan Selama Ramadan 

“Hasil penangkapan ada yang dilakukan di pelabuhan di atas Kapal Thalia, perahu, Pelabuhan Aji Putri dan sebagain besar melalui jalur tikus. Untuk BB yang dimusnakan ini kurang lebih jika ditotalkan mencapai harga sekitar Rp 20 miliar. Modus oprasinya dengan ditaruh dibadan, speaker, ada yang di tas dan ada juga nelayan. Untuk Modus oprasinya masih sama belum ada modus baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Debit Air Sembakung Naik Jadi 4,60 Meter, BPBD Nunukan Lakukan Pemantauan Intensif

Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal seumur Hidup. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *