DPRD Nunukan Rancang Dua Perda Baru Terkait Pekerja Lokal dan Perkebunan Berkelanjutan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, saat ini tengah menggodok Raperda perlindungan pekerja lokal di Kabupaten Nunukan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan Hj.Nursan, SH mengatakan, Raperda yang saat ini di susun akan mengangkat tentang perlindungan tenaga kerja lokal, karena pihaknya sering mendapatkan keluhan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan pekerjaan jika ada perusahaan yang dibuka di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan dan BPOM Periksa Keamanan Pangan Jelang Lebaran

Lanjutnya, padahal perusahaan ini harus bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat yang ada di sekitarnya namun hingga saat ini belum maksimal dan belum dapat dinikmati oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Nunukan.

“Tenaga kerja lokal tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan tenaga kerja ahli dari luar,” kata Hj.Nursan, Rabu (9/2/2022).

Dia juga tidak pungkiri Sumber Daya Manusia (SDM) masih kurang dari pada luar. Sehingga anggota Bapemperda DPRD Nunukan berinisiatif mengangkat persoalan tersebut, agar ke depannya akan mendapatkan kesempatan lebih banyak bagi warga Kabupaten Nunukan, khususnya di sekitar perusahaan yang dibuka.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Tradisional

“Kita juga masih menunggu masukan dari teman-teman apakah dari akedemisi atau masyarakat yang bisa memberikan kontribusi agar perda tersebut lebih baik,” jelasnya.

Saat ini masih dalam pembahasan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terkait rancangan peraturan daerah.

Dalam pembahasan itu ada dua rancangan peraturan daerah di antaranya adalah;

1. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja lokal .

Baca Juga :  DLH Nunukan Ingatkan Masyarakat agar Sampah Dipilah dari Rumah Sebelum ke TPS

2 Rancangan peraturan Daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *