benuanta.co.id, NUNUKAN – Sejumlah makanan dan minuman kedaluwarsa yang ditemukan beredar di sejumlah toko di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, dimusnahkan Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara, Selasa (6/10/2026).
Barang-barang tersebut sebelumnya ditarik dari peredaran setelah ditemukan dalam kegiatan pengawasan terhadap sejumlah toko di wilayah tersebut.
Camat Sebatik Utara, Andi Calo, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa tidak kembali masuk ke peredaran dan dikonsumsi masyarakat.
“Ini tindak lanjut dari penarikan barang-barang kedaluwarsa yang ditemukan di sejumlah toko. Kita musnahkan agar barang yang sudah tidak layak konsumsi tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” kata Andi.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar tidak hanya memperhatikan stok dan penjualan, tetapi juga memastikan setiap produk yang dipajang masih dalam kondisi layak konsumsi.
Andi meminta pemilik toko melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap tanggal kedaluwarsa dan kondisi barang, terutama produk makanan dan minuman yang berisiko dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
“Pemilik toko harus rutin mengecek tanggal kedaluwarsa dan kondisi barang. Jangan sampai produk yang sudah kedaluwarsa masih tersimpan di rak dan berpotensi dibeli masyarakat,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan penarikan makanan dan minuman kedaluwarsa di Kecamatan Sebatik Utara, sekaligus menindaklanjuti surat Satuan Polisi Pamong Praja Nomor B-349-SATPOL.PP/400.7.30/IX/2026.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Aturan tersebut melarang setiap orang menjual, mengedarkan, menyimpan maupun mengelola pangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak layak dikonsumsi,” jelasnya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap peredaran pangan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Pelaku usaha dinilai memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan produk yang dijual kepada masyarakat aman dan layak konsumsi.
“Pengawasan harus dilakukan bersama. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan unsur terkait, tetapi pelaku usaha juga harus bertanggung jawab terhadap barang yang mereka jual,” ujarnya.
Ia berharap penarikan dan pemusnahan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih ketat mengawasi stok dagangan, sehingga produk yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak kembali ditemukan dan beredar di tengah masyarakat. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







