Banyak Pajak Tertunggak Belum Terdata Tuntas di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan mengungkapkan masih adanya pajak tertunggak yang hingga kini belum sepenuhnya terdata secara final, kondisi tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Nunukan, Sabri, menegaskan pihaknya masih melakukan penghitungan dan pemetaan potensi pajak yang belum tertagih.

“Masih ada pajak tertunggak, namun secara nilai belum bisa saya pastikan karena objek-objek pajak kita ini ada banyak, yang tertunggak lebih banyak di PBB, kami masih menghitung-hitung juga potensi yang kemarin tertunggak,” ujar Sabri, pada Selasa (03/03/26).

Baca Juga :  Bupati Nunukan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi ke Masyarakat

Ia menjelaskan, banyaknya objek pajak serta keterlibatan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses penarikan membuat pihaknya perlu melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu sebelum memastikan angka pasti tunggakan.

“Kita bukan satu-satunya OPD yang melakukan penarikan atau penerimaan pajak, ada beberapa OPD, jadi data-data itu kita sinkronkan dulu, baru kita tahu apakah sudah sesuai dan memenuhi target,” jelasnya.

Selain melakukan konsolidasi internal, Bapenda juga menyisir potensi-potensi pajak yang masih bisa ditagihkan, jika ditemukan tunggakan yang telah terverifikasi secara akurat, Bapenda akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pasar Tani Akan Ditata Ulang, Konsep Awal Sudah Bergeser

Dalam proses penagihan, Bapenda sebelumnya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Nunukan, melalui SKK tertanggal 21 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan penagihan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan atau Minuman lewat mekanisme negosiasi daring.

Dari hasil negosiasi tersebut, salah satu wajib pajak menyatakan kesanggupan melunasi tunggakan PBJT masa pajak Juni 2023 sebesar Rp455.761.000 serta membayar denda administratif sebesar Rp164.073.960.

Meski demikian, Sabri menekankan bahwa tunggakan pajak tidak hanya terjadi pada PBJT, melainkan lebih dominan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena itu, Bapenda masih terus melakukan pendalaman data guna memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal.

Baca Juga :  10 Kecamatan Terdampak Banjir di Nunukan, BPBD Siaga Penuh

“Kita pastikan dulu datanya akurat, baru kita ambil langkah berikutnya, apakah ditangani sendiri atau memerlukan bantuan penegak hukum,” tegasnya.

Upaya ini diharapkan dapat memperjelas besaran tunggakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *