benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha sektor pariwisata terkait penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Selasa (03/03/26) malam.
Pengawasan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah serta memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata telah memenuhi kewajiban perizinan melalui sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan, Huzaini, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban pajak daerah merupakan bentuk kontribusi nyata pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
“Perizinan berusaha secara elektronik memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses administrasi. Di sisi lain, kewajiban pajak dan retribusi daerah harus dipenuhi sebagai kontribusi terhadap peningkatan PAD,” tutur Huzaini.
Menurutnya, ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Nunukan.
Dalam pengawasan tersebut, petugas melakukan pengecekan dokumen perizinan, memastikan legalitas usaha, serta memberikan imbauan kepada pelaku usaha yang belum melengkapi administrasi maupun kewajiban pajak agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan perda yang berlaku.
Satpol PP Nunukan menegaskan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan tertib administrasi, kepastian hukum, serta mendukung sektor pariwisata yang legal, tertib, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Nunukan. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







