benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tulin Onsoi mendampingi pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol hasil kegiatan sweeping rumah kontrakan dan kos di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Selasa (24/02/26).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12 botol Black Jack, 12 botol Anggur Merah, 24 kaleng Winkler, dan 24 kaleng Huster yang sebelumnya ditemukan di salah satu rumah kontrakan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si, melalui Komandan Regu (Danru) Nahar, menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
“Satpol PP mendampingi proses pemusnahan sebagai bentuk komitmen bersama unsur kecamatan dalam menindaklanjuti hasil sweeping serta memastikan barang bukti tidak kembali beredar,” ujar Nahar.
Kegiatan pemusnahan dihadiri langsung oleh pemilik barang, Camat Tulin Onsoi, Kepala Pos Polisi (Kapospol), Kasi Trantib Kecamatan Tulin Onsoi, Kepala Desa Sanur, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Satpol PP menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan aparat keamanan guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif di wilayah Tulin Onsoi selama Ramadan. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







