benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan hingga kini belum menerima arahan resmi dari Bupati Nunukan terkait pelaksanaan mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, H. Sura’i, menyebutkan bahwa sejumlah prosedur teknis sudah dilalui, termasuk pelaksanaan job fit bagi pejabat tinggi pratama.
“Proses job fit sudah kita lakukan beberapa waktu lalu di Universitas Hasanuddin, Makassar. Ada 25 pejabat yang ikut serta dalam proses tersebut,” kata H. Sura’i, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan job fit bertujuan untuk menilai kelayakan seorang pejabat dalam menduduki posisi tertentu. Penilaian ini juga menjadi dasar untuk mengetahui apakah pejabat tersebut tetap layak di posisinya saat ini atau lebih cocok untuk ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Tes psikologi juga menjadi bagian dari proses ini, dan itu tidak bisa direkayasa. Hasilnya objektif,” tegasnya.
Setelah proses job fit selesai, BKPSDM akan menunggu rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Nunukan, untuk tindak lanjut berikutnya. Setelah rekomendasi diberikan, usulan mutasi, rotasi, atau promosi jabatan akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
“Proses di BKN membutuhkan waktu kurang lebih enam hari kerja. Setelah itu barulah akan masuk kembali ke BKPSDM Nunukan untuk pelaksanaan lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa








Kalau proses job fit sudah selesai, biasanya berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai Bupati memberi arahan mutasi ASN di Nunukan?