10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata

benuanta.co.id. NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., menyerahkan sejumlah piagam penghargaan untuk sekolah Adiwiyata di Ruang Kerja Bupati Nunukan dengan didampingi kepala Dinas Lingkungan hidup kabupaten Nunukan dr. Meinstar Tololiu, Selasa (19/8/2025).

Dari 19 sekolah yang dinilai, ada 10 sekolah yang paling layak mendapatkan penghargaan Sekolah Adiwiyata.

10 penghargaan tersebut diberikan kepada MTS AL- Ikhlas Nunukan, SMPN 1 Nunukan, SMPN 1 Tulin Onsoi, SDN 007 Nunukan, SDN 004 Nunukan, SDN 001 Nunukan Selatan, SDN 005 Nunukan Selatan, SDN 001 Sebatik Utara, SDN 003 Nunukan, SDN 002 Nunukan.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

Irwan Sabri mengucapkan selamat kepada sekolah sekolah yang sudah mendapatkan penghargaan ini dan berharap bisa dipertahanan lingkungannya di sekolah dan tetap dijaga kebersihannya.

“Bagi sekolah yang belum mendapatkan penghargaan ini. Kita berharap kiranya di penilaian tahun kedepannya supaya memacu diri untuk juga bisa meraih penghargaan tersebut,” kata Irwan.

Diungkapkannya, sekolah Adiwiyata merupakan gelar yang diberikan kepada sekolah yang sudah melaksanakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pendidikan lingkungan hidup melalui gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan dan Danlanud Bersinergi Jaga Keamanan di Perbatasan

“Sekolah juga harus menerapkan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH). Tujuan dari program sekolah Adiwiyata adalah agar siswa-siswi paham dan mempraktikan cara wawasan berlingkungan hidup dalam menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah agar menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah akan tanggung jawab dalam upaya penyelamatan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, dr. Meinstar Tololiu mengatakan ketentuan penghargaan sekolah Adiwiyata telah dinilai dari berbagai aspek.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Perlindungan Koperasi dan UMKM Melalui Raperda

“Baik itu aspek kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon atau tanaman, konservasi air, konservasi energi dan inovasi terkait penerapan PRLH lainnya berdasarkan IPMLH,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *