benuanta.co.id, NUNUKAN – Jumlah bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Lingkar atau coastal road di Nunukan meningkat 100 persen. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melakukan penertiban.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP Nunukan, Edy mengatakan, status jalan coastal road ini merupakan jalan Provinsi Kaltara yang mana berdasarkan RTRW diperuntukkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kalau kita berbicara soal status ini merupakan jalan Provinsi, maka segala sesuatu APBD yang dikeluarkan aset itu tercatat di provinsi. Kemudian kalau kita liat tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah mengamankan aset. Tapi ketika aset provinsi yang digunakan oleh masyarakat maka itu juga menjadi tanggung jawab dari Satpol PP provinsi,” kata Edy kepada benuanta.co.id, Selasa (11/2/2025).
Namun, ia mengatakan jika Satpol PP Nunukan juga tidak akan tutup mata dengan hal ini karena ini berada di wilayah Kabupaten Nunukan. Sehingga, Pemkab Nunukan juga harus memiliki konsep untuk menata masyarakat agar tertib.
Dalam melaksanakan itu, harus ada sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam melakukan penindakan terhadap bangunan liar dan jemuran rumput laut yang kian merajalela di sepanjang jalan lingkar.
Padahal, Edy mengaku jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengeluarkan surat bernomor 620/006/PUPR-Perkim-BM/I/2022, tertanggal 21 Februari 2022, tentang tindaklanjut penataan dan penertiban lahan pemerintah yang berlokasi di coastal road namun hingga saat ini belum ada penertiban.
“Tahun 2022 itu sudah ada surat kalau akan dilakukan penertiban atau penataan Jalan lingkar dan itu sudah sempat dibahas juga dengan unsur Forkopimda, namun karena ini dianggap adalah kewenangan provinsi. Karena kita Pemkab sejengkal pun tidak ada aset atas jalan tersebut,” ucapnya.
Edy menegaskan, jika ada instruksi langsung dari Provinsi untuk dilakukan penertiban, maka Satpol PP Nunukan akan siap membantu melakukan penertiban bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.
Diungkapkannya, jika melihat kondisi saat ini, bangunan liar yang ada di jalan lingkar Nunukan sudah tidak terkendali. Berdasarkan catatan Satpol PP Nunukan, tahun 2023 jumlah bangunan liar yang ada di Jalan Lingkar tercatat ada 109, namun di akhir tahun 2024 sudah ada sebanyak 209 sehingga terjadi peningkatan masyarakat yang melakukan pendirian bangunan liar naik 100 persen.
Tak hanya itu, dengan terpasangnya Penerangan Jalanan Umum (PJU) di sepanjang jalan lingkar saat ini, sangat berpotensi besar bertambahnya bangunan liar yang di peruntukan untuk berjualan yang bahkan menggunakan bahu jalan.
Sehingga, menurutnya perlu disegerakan adanya somasi kepada para pemilik bangunan liar, atau instruksi dari provinsi kepada Pemkab Nunukan untuk melakukan pengendalian.
Edy mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPUPR Provinsi Kaltara yang membangun jalan dan Satpol PP Provinsi Kaltara untuk membahas konsep pengendalian agar bangunan liar tidak terus bertambah.
“Harus ada tindakan sesegera mungkin, minimal ada instruksi dari provinsi memberikan kewenangan kepada kita Satpol PP Nunukan melakukan pengendalian,” ujarnya.
Dikatakannya, jika tidak ada instruksi dari provinsi, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang apalagi melakukan penertiban di lapangan.
“Kenapa saya bilang begitu, banyak kita temui di lapangan bangunan baru saat kita tanyakan jawab mereka kenapa kami dilarang sedangkan yang lain tidak. Kalau mereka buat surat pertanyaan tidak meminta kompensasi saat dibongkar kami juga akan buat pernyataan yang sama. Kalau hal seperti ini terus kita biarkan saya yakin akan bertambah terus bangunan liar ini,” jelasnya.
Ia berharap, Pemerintah Provinsi Kaltara bisa segera melakukan pembasahan terkait konsep penataan wilayah RTH ini akan dipergunakan sebagaimana fungsinya.
“Pada prinsipnya kami tidak akan berani melakukan eksekusi kalau tidak perintah dari yang mempunyai kewenangan, karena kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan itu. Tapi kalau ada perintah kami siap dan wajib untuk melakukan penertiban,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







