NUNUKAN – Sebanyak 20.501,78 atau 20,5 kilogram (kg) barang bukti sabu dimusnahkan dan telah mendapatkan ijin penetapan pemusnahan dari kejaksaan negeri Nunukan, pada Rabu (9/9/2020), di mako Polres Nunukan.
Dalam pemusnahan itu juga dihadiri 26 orang tersangka 2 orang diantaranya adalah wanita. Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Polres Nunukan, dan satgas pamtas RI.
Namun barang sabu ini sebagian dilakukan penyisihan ke laboratorium Surabaya sebanyak 4,6 gram. dan penyisihan ke pengadilan negeri Nunukan sebagai pembuktian sebanyak 4,6 gram.
Dalam pemusnahan Narkoba jenis sabu itu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air sehingga merata.
Dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik, pemusnahan ini hanya sebagiannya saja, karena perang lawan narkoba ini terus berlanjut.
“Ini sebagai wujud komitmen kami (Polri-TNI) yang ada di Nunukan, kita akan terus memerangi peredaran narkoba. Ini hanya bagian dari tanggung jawaban kami. Karena sudah mencapai 20,5 kg maka kita lakukan pemusnahan dan juga telah mendapatkan perijinan dari pengadilan negeri Nunukan, untuk menghindar hal-hal yang mungkin saja bisa terjadi,” kata Syaiful kepada Benuanta.co.id.
lanjut dia, akan terus berupaya dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah perbatasan, sebagai benteng Negara.
Walaupun negara Malaysia melakukan Lockdown, peredaran nampaknya masih saja ada, apa lagi kabupaten Nunukan yang berbatasan darat maupun laut.
“Kita tidak bisa pungkiri arus orang maupun barang pasti ada saja, oleh karenanya kami dan teman-teman Satgas pamtas yang menjadi garda terdepan diperbatasan yang 24 jam menjaga tori-tori Indonesia, kami berkolaborasi dengan mereka, kami dari sisi penegakan hukum seobjektif mungkin,” jelasnya.
Dia juga berharap kepda tersangka agar dapat mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan kelas atau derajat posisi mereka dalam perannya seperti bandar, kurir pengguna narkoba.
“Sabun sebanyak 20,5 kg ini, jika diuangkan sebanyak Rp. 2 miliar,” katanya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







