Dua Kapal di Pelabuhan Tunon Taka Didenda Rp 150 Juta

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pengangkut penumpang dari Tawau Malaysia ke Nunukan didenda Rp 150 juta oleh Imigrasi Nunukan. Pasalnya Imigrasi menemukan penumpang yang masuk ke kapal tanpa melalui pemeriksaan.

“Memang beberapa waktu lalu kapal tersebut kita temukan orang yang baru masuk ke kapal tanpa pemeriksaan melalui kami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga :  Niat Buka Lahan Perkebunan, Berujung Kebakaran di Jalan Ujang Dewa Sedadap

Atas kejadian itu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku pihaknya memberikan denda kepada kapal tersebut dan sudah menyurati pihak kapal. Dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan pihak kapal untuk menerima keterangan kenapa hal tersebut bisa terjadi.

Ia menyebut sempat menemukan WNA yang masuk di Indonesia dengan kondisi dokumen kurang dari 6 bulan, sesuai aturan tersebut WNA itu lantas dilarang masuk ke Indonesia.

Baca Juga :  Dinkes Lakukan Pengawasan Takjil, Sasar Pedagang di Kelurahan Nunukan timur

“Sebelum masuk kapal saat pembelian harus dilakukan pemeriksaan oleh pihak kapal secara tidak langsung untuk mencegah yang kita tidak inginkan,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *