benuanta.co.id, NUNUKAN – Sekitar 86 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan pensiun pada tahun 2024.
Diketahui aturan pensiun ASN ada di usia 58 tahun. Berbeda dengan tenaga pengajar atau guru ada di usia 60 tahun, sama halnya dengan kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) eselon II di usia 60.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Yuliana, mengatakan sejak Januari hingga Desember 2024 ada sekitar 86 ASN yang akan masuk masa pensiun.
“Banyak itu tenaga guru yang masuk masa pensiun,” kata Yuliana kepada benuanta.co.id, Jumat, 23 Februari 2024.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus menyampaikan, ASN yang akan purna tugas akan memperoleh uang Taspen, gaji bulanan walau tidak besar seperti pada saat masih berstatus ASN aktif, serta memiliki peluang untuk mendapatkan dana-dana pensiun lain jika mengikuti program-program khusus pensiunan yang banyak ditawarkan oleh institusi keuangan dan perbankan.
“Itu tanggung jawab pemerintah untuk menjamin para ASN yang memasuki usia pensiun agar tetap memiliki kehidupan yang nyaman dan sejahtera,” jelasnya.
Sementara itu, PT. Taspen Persero melalui PT Taspen Cabang Tarakan Muhammad Taufik Ansyari, menerangkan, pihaknya sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi ASN berterima kasih kepada mitra bayar yaitu BPD Kaltimtara.
“Ada empat program taspen untuk ASN dari kami yaitu, tabungan hari tua, program pensiun yang bulanan, JKK dan JKM adalah proteksi pada saat ASN itu aktif bekerja,” pungkas Taufik. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







