Pemekaran Desa di Nunukan Dilanjutkan Setelah Pemilu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan menunda pemekaran 5 Desa di Kabupaten Nunukan dan akan dilanjutkan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2023 lalu, terkait aktivitas pemekaran desa dihentikan sementara selama proses pemilu berlangsung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai dengan keputusan Kemendagri.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Perlindungan Koperasi dan UMKM Melalui Raperda

“Kita akan tangguhkan dulu, sesuai dengan surat moratorium dari Kemendagri, hingga proses pemilu selesai,” kata Helmi, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ada 5 desa, di antaranya Desa Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, Desa Sei Kapal di Kecamatan Sei Menggaris, Desa Bantu di Kecamatan Tulin Onsoi dan di pulau Nunukan Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan.

Pihaknya juga telah mengusulkan peraturan daerah (Perda) ke DPRD, dia berharap setelah proses pemilu selesai proses itu juga bisa rampung di DPRD dan bisa langsung ajukan kode desa di Kemendagri.

Baca Juga :  10 Kecamatan Terdampak Banjir di Nunukan, BPBD Siaga Penuh

Dari 5 desa itu hanya dua desa yang siap untuk dimekarkan karena proses tahapan telah selesai dan saat ini hanya menunggu penetapan dari DPRD Nunukan, kedua desa itu yakni Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam. Namun Desa Induk Desa Binusan, meminta peninjauan ulang terkait batas desa.

“Kami akan melakukan evaluasi kembali terkait batas desa keduanya, sehingga terjadi penguluran waktu, karena kita ada di transisi moratorium sudah berlaku, akhirnya prosesnya jadi terlambat,” jelasnya.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

Sedangkan 3 desa lainnya baru ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbub) dengan persetujuan Gubernur, sehingga masih membutuhkan waktu dua tahun untuk masa persiapan dan kemudian dievaluasi, jika memenuhi syarat, baru diusulkan penetapan. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *