Bobol Kios BBM dan Konter HP, Residivis Curat Kembali Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bobol kios Bahan Bakar Minyak (BBM) dan konter handphone (Hp), pria beris mantan residivis curat yakni yakni SA (31) kembali masuk bui.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPDA Disco Barasa mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di dua TKP yang berbeda yakni di sebuah kios bbm di Jalan Pasar malam, kelurahan Nunukan Utara dan konter Hp di Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat.

“TKP pertama di Kios BBM itu pada (3/7) lalu, TKP keduanya di konter HP pada (11/7),” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Jumat (28/7/2023).

Diungkapkannya, di TKP pertama, dari keterangan korban RA (31) sekira pukul 19.00 WITA, korban menyimpan 10 jeriken BBM jenis Pertalite yang mana masing-masing berisi 35 liter di kiosnya tersebut. Namun, keesokan harinya saat korban hendak membuka kiosnya, ia terkejut mendapati pintu depan kiosnya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok dalam keadaan rusak.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

Korban kemudian mengecek jerigen BBM dan mendapati 4 jeriken BBM dan uang hasil penjualan BBM sebanyak Rp 500 ribu telah raib. Hingga korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

Lalu, di TKP kedua korban diketahui merupakan pemilik konter Hp yakni AA (40), pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 03.45 dini hari, dengan cara membuka paksa pintu konter menggunakan obeng yang telah ia bawa.

Alhasil, pelaku berhasil menggasak sejumlah voucher pulsa dan 3 unit HP,  1 unit CCTV dan celengan bertuliskan pundi sedekah, dengan total nilai Rp 5,1 Juta.

“Di TKP kedua ini, pelaku jalan kaki dari rumahannya sambil membawa obeng, dia ini sudah tentukan targetnya,” ujarnya.

Baca Juga :  10 Kecamatan Terdampak Banjir di Nunukan, BPBD Siaga Penuh

Barasa menyampaikan, dari hasil penyelidikan dari barang bukti CCTV milik korban AA di TKP kedua yakni konter HP, aksi pelaku tergambar dengan jelas masuk dan mengambil sejumlah barang dalam konter tersebut.

Ia mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama dengan Jatanras Polres Nunukan kemudian melakukan koordinasi dan berhasil mendapatkan petunjuk dengan sebuah rekaman CCTV yang menggambarkan bahwa pakaian berupa baju yang dikenakan pelaku pada saat melakukan aksinya di konter tersebut terdapat kesamaan motif dengan baju pelaku yang melakukan pencurian BBM yang juga terekam dalam CCTV.

“Pelaku berhasil teridentifikasi yakni SA yang merupakan Residivis kasus curat yang disidik oleh Satreskrim Polres Nunukan pada tahun 2022 lalu dan  divonis 1 tahun 4 bulan oleh PN Nunukan, baru-baru keluar juga dari Lapas,” bebernya.

Baca Juga :  Stok Darah di PMI Nunukan Masih Aman, Imbau Masyarakat Tetap Rutin Donor

Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan dan Jatanras Polres Nunukan berhasil mengamankan pelaku dengan upaya paksa, saat ia tengah berada di tempat  tinggalnya di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Selatan.

Saat diamankan, SA mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP tersebut. Yang mana dua HP hasil curiannya ia berikan kepada istrinya, sementara satu HP, celangan dan CCTV ia sembunyikan di bawah pohon pisang di depan tempat tinggal pelaku.

“Kalau untuk BBM tidak dijual pelaku, ia simpan dirumahnya, semua barang hasil curian pelaku gunakan untuk keperluannya sehari-hari,” bebernya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA kembali mendekam di Bui Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana Jo Pasal 65 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *