Aset Dana Jaminan Sosial Tembus Rp30,04 Triliun, BPJS Kesehatan Perkuat Tata Kelola Program JKN

benuanta.co.id, TARAKAN – BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pengelolaan keuangan yang sehat dan tata kelola organisasi yang akuntabel. Komitmen tersebut disampaikan dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penyelenggaraan Program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan keberlangsungan Program JKN ditopang oleh kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang tetap terjaga. Hingga 31 Desember 2025, aset bersih DJS Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun atau mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sesuai ketentuan.

Selain itu, hasil investasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai Rp3,94 triliun yang mencerminkan pengelolaan dana secara hati-hati untuk menjaga keberlanjutan program.

Baca Juga :  Wamendagri Minta Daerah Perkuat Ketahanan Pangan Perkotaan

“Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dilakukan secara sehat dan akuntabel,” ungkapnya, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, kesehatan keuangan program juga dibarengi dengan penguatan tata kelola organisasi. Pada tahun buku 2025, BPJS Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kali berturut-turut atau ke-34 kali sejak era PT Askes (Persero).

Selain itu, BPJS Kesehatan membukukan skor 97,67 pada penilaian tata kelola organisasi, skor 4,01 pada maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC), skor 685 pada Baldrige Excellence Framework (BEF), serta skor 80,48 dalam Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Komitmen tersebut tercermin dari berbagai capaian tata kelola organisasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemenkes: Tenaga Medis Berhak Hentikan Layanan jika Dapat Intimidasi

Pujo menuturkan, pengelolaan keuangan yang baik menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan Program JKN di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Sepanjang 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun, dengan 26,42 persen di antaranya digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik yang sebagian besar dapat dicegah melalui penerapan pola hidup sehat dan deteksi dini.

Karena itu, BPJS Kesehatan terus memperkuat upaya promotif dan preventif, meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan kolektabilitas iuran, serta mengendalikan biaya pelayanan.

“Keberlanjutan Program JKN perlu terus dijaga seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan BPJS Kesehatan memikul amanah besar sebagai pengelola dana publik yang berasal dari peserta, pemerintah, dan pemberi kerja.

Baca Juga :  Kemenkes: Tenaga Medis Berhak Hentikan Layanan jika Dapat Intimidasi

Karena itu, setiap penyelenggaraan Program JKN harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas. Menurutnya, Public Expose menjadi bagian dari keterbukaan informasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Public Expose merupakan wujud keterbukaan informasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban BPJS Kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Stevanus menambahkan, keberlanjutan Program JKN masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari menjaga kondisi finansial program, meningkatkan kualitas layanan, memperluas kepesertaan aktif, hingga memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap sinergi seluruh pihak dapat menjaga manfaat Program JKN agar terus dirasakan masyarakat.

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga keberlanjutan Program JKN,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *