Terkait Laporan DPC Demokrat Malinau, Ini Tanggapan Polres Malinau

MALINAU – Sebelumnya pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Malinau, Sempat melaporkan aduan pencemaran nama baik Partai Demokrat Malinau.

Dimana Wakil Ketua DPC Partai Demokrat, Oktrianus Charles mengatakan laporan aduan tersebut dibuat pihaknya atas nama Partai Demokrat Kabupaten Malinau.

Charles menjelaskan aduan tersebut dibuat pihaknya ke Polres Malinau karena orasi kampanye salah satu paslon yang diduga mencemarkan nama baik partainya.

“Pada tanggal 10 November, kami dari DPC Partai Demokrat, melaporkan orasi kampanye dari salah satu kandidat pasangan calon yang menurut kami mencemarkan nama baik Partai Demokrat,” ujarnya.

Menurut Charles, aduan tersebut terkait orasi kampanye Paslon yang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial.

Turut dilampirkan bukti berupa dokumentasi video yang memuat orasi kampanye tersebut.

Inti aduan tersebut menurut Charles terkait ujaran frasa warna pelangi yang merupakan simbol keberagaman di Kabupaten Malinau.

Namun kata Charles, isi orasi kampanye dalam video tersebut menyinggung bahwa warna pelangi hanya satu, yakni warna biru, yang diartikan pihaknya sebagai bentuk representasi Partai Demokrat di Kabupaten Malinau.

“Seyogianya pelangi memcerminkan semua warna. Dalam video itu dia memojokkan keberadaan Partai Demokrat di Kabupaten Malinau,” ujarnya.

Laporan aduan tersebut dilayangkan Charles bersama Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Malinau di Kantor Polres Malinau.

Sementara itu, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Luzman Aziz mengatakan aduan tersebut diterima pihaknya sejurus setelah aduan dibuat.

Ia mengatakan pada intinya laporan yang diterima pihaknya berkaitan tentang pengaduan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Luzman, pihaknya telah membahas bersama isi laporan tersebut. Hasilnya, isi pengaduan tersebut mengarah ke pelanggaran Pemilu.

“Pengaduan tersebut cenderung masuk ke pelanggaran Pemilu. Sehingga untuk pelaporan seharusnya dilakukan pelapor kepada Bawaslu,” ujarnya.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pihak Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Malinau berencana akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Malinau.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *