benuanta.co.id, TARAKAN – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tarakan Elang Buana menilai pendapatan pajak dari rumah sarang burung walet termasuk menjanjikan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Termasuk sangat besar produksinya bisa hingga 32 sampai 35 ton dengan nilai Rp 350 miliaran untuk Kaltara itu yang tercatat di Balai Karantina. Belum lagi yang tidak tercatat di Balai Karantina,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya, saat ini pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Kaltara sedang memperbaiki peraturan daerah (Perda) untuk pendapatan asli daerah dari budidaya sarang burung walet.
“Lalu ada penekanan-penekanan dari KPK, BPKP bahwa kita ini ada potensi lepas begitu saja untuk pendapatan daerah,” tuturnya.
Bahkan dia menegaskan Kota Tarakan ini sudah ada peraturan daerah (Perda) mengenai pajak sarang burung walet.
“Tarakan sebenarnya sudah ada Perda. Kemudian untuk penurunan pajak sebenarnya sudah disetujui DPRD Kota Tarakan maupun provinsi. Namun dikonsultasikan ke Kemendagri dan menunggu Kemendagri memang butuh waktu lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Elang Buana jika sudah ada keputusan dari Kemendagri perihal pajak sarang burung walet DKPP Tarakan bisa lakukan kerja sama instansi terkait.
“Setelah itu kita baru bisa ada kerja sama dengan badan karantina pertanian untuk dilakukan proses kerja sama untuk pemungutan pajak,” ucapnya.
Kemudian sebagai informasi, menurutnya berdasarkan kajian Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara pada tahun 2020.
“Pajak yang didapatkan Pemkot Tarakan dari sarang burung walet hanya Rp 100 juta saja,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli







