Jhony Laing Diduga Tebar Fitnah, Kuasa Hukum Norhayati Ancam Pidanakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kuasa Hukum Norhayati Andris bertekad akan menyeret  Jhony Laing Impang ke ranah hukum atas dugaan tindakannya yang kerap melaporkan hal-hal yang tidak sesuai kepada DPP PDI Perjuangan, sehingga berujung pada pemberhentian Norhayati dari kursi jabatan ketua DPRD Kaltara dan jabatan di internal partai.

Hingga kini, ihwal pemberhentian sebagai Ketua DPRD lewat surat yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati, kuasa hukum Norhayati Andris pun telah menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

Atas dasar tersebut, dengan tegas pihaknya akan melaporkan Jhony Laing secara pidana.
“Kami akan beri kesempatan kepada Jhony Laing Impang selama 1 x 24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terhadap laporannya ke DPP yang tidak benar dan sepihak,” kata Tim Kuasa Hukum Norhayati Andris, Syafruddin pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga :  12 RKB di SMKN 4 Tarakan Jadi Prioritas pada 2027

Tim kuasa Hukum Norhayati juga menyampaikan sejumlah tudingan yang dianggap fitnah. Seperti kedekatan Norhayati Andris dengan salah satu Partai Politik pemenang Pilkada di Kalimantan Utara.

“Karena jabatan beliau adalah jabatan publik, supaya tidak terjadi pendugaan yang kurang baik terhadap publik juga, maka beliau juga harus memaparkan secara publik apa sebabnya sehingga beliau diberhentikan,” tambah Syafruddin.

Baca Juga :  BI Kaltara Dorong Penguatan UMKM lewat Road to Khasafa di Bulan Ramadan

Disampaikannya, bilamana dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi kepada pihaknya,
maka Syarifuddin akan melaporkan Jhony Laing Impang secara pidana yang diduga melanggar pasal 311 KUHP.

“Terungkap bahwa itu usulan dari dia (Jhony Laing) yang tidak berdasarkan hukum kepada DPP PDI Perjuangan,”tutupnya.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *