benuanta.co.id, TARAKAN – Kuasa Hukum Norhayati Andris bertekad akan menyeret Jhony Laing Impang ke ranah hukum atas dugaan tindakannya yang kerap melaporkan hal-hal yang tidak sesuai kepada DPP PDI Perjuangan, sehingga berujung pada pemberhentian Norhayati dari kursi jabatan ketua DPRD Kaltara dan jabatan di internal partai.
Hingga kini, ihwal pemberhentian sebagai Ketua DPRD lewat surat yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati, kuasa hukum Norhayati Andris pun telah menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan.
Atas dasar tersebut, dengan tegas pihaknya akan melaporkan Jhony Laing secara pidana.
“Kami akan beri kesempatan kepada Jhony Laing Impang selama 1 x 24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi terhadap laporannya ke DPP yang tidak benar dan sepihak,” kata Tim Kuasa Hukum Norhayati Andris, Syafruddin pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Tim kuasa Hukum Norhayati juga menyampaikan sejumlah tudingan yang dianggap fitnah. Seperti kedekatan Norhayati Andris dengan salah satu Partai Politik pemenang Pilkada di Kalimantan Utara.
“Karena jabatan beliau adalah jabatan publik, supaya tidak terjadi pendugaan yang kurang baik terhadap publik juga, maka beliau juga harus memaparkan secara publik apa sebabnya sehingga beliau diberhentikan,” tambah Syafruddin.
Disampaikannya, bilamana dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi kepada pihaknya,
maka Syarifuddin akan melaporkan Jhony Laing Impang secara pidana yang diduga melanggar pasal 311 KUHP.
“Terungkap bahwa itu usulan dari dia (Jhony Laing) yang tidak berdasarkan hukum kepada DPP PDI Perjuangan,”tutupnya.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







