Unjuk Rasa, Aliansi Buruh Minta Ini Kepada Pemerintah Provinsi Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Massa dari organisasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Federasi Buruh Indonesia (FBI) lakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kaltara dan di kantor Pemprov Kaltara. Salah satu tujuan unjuk rasanya menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan upah murah.

Mengatasnamakan gerakan aliansi buruh dan mahasiswa berorasi dengan menuntut mendesak Gubernur Kalimantan Utara membuat surat dukungan pencabutan dan pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja serta mengeluarkan instruksi ke semua perusahaan di wilayah Kaltara agar menerapkan struktur skala upah.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Resmi Terapkan WFH di Hari Jumat bagi ASN

“Kami mendesak Gubernur Kalimantan Utara menghadirkan PHI di Provinsi Kaltara. Keluar Perpu Undang-Undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Lalu keluarkan Perpu pemberlakuan kembali pasal-pasal dalam UU 13 Tahun 2003 yang dicabut dan diubah menjadi UU Ciker,” ungkap Ketua Korwil KSBSI Kaltara, Musa Bilung saat orasi, Kamis 25 November 2021.

Pihaknya juga meminta agar ada wadah bagi buruh untuk meningkatkan keterampilannya. Pasalnya selama ini tidak terkoordinir dengan baik.

Baca Juga :  BI Kaltara Dorong Penguatan UMKM lewat Road to Khasafa di Bulan Ramadan

“Kami juga butuh BLK di Kaltara agar bisa menjadikan buruh punya keterampilan,” ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta ada penambahan tenaga pengawas yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kaltara khususnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Kami butuh tenaga pengawas di setiap kabupaten dan kota, yang belum ada ini di Kabupaten Malinau dan Tana Tidung,” terangnya. (*)

Baca Juga :  14 Armada Disiagakan, DAMRI Tanjung Selor Layani Rute Kaltara–Kaltim

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *