TARAKAN – Ombudsman Perwakilan Kaltara turut mengawasi penyaluran vaksin dan vaksinasi Covid – 19. Masyarakat juga diminta proaktif untuk melapor apabila dugaan praktik malaadministrasi dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amirudin mengatakan, proses vaksinasi covid-19 harus sesuai prosedur dan tepat sasaran. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya Dinas Kesehatan sebagai garda terdepan harus memastikan hal tersebut.
“Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara harus mengajak selalu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 agar vaksinasi tepat sasaran,” tegas Ibramsyah kepada benuanta.co.id, Senin (16/02/2021).
Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara di wakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Bakuh Dwi Tanjung menyebutkan, ada empat catatan dari Ombudsman Perwakilan Kaltara atas distribusi vaksinasi Covid-19 yang harus dipastikan oleh pemerintah dan seluruh stakeholder terkait.
Pertama, Pelayanan di Rumah Sakit lebih baik jemput bola terhadap masyarakat. Data penerima vaksin yang seharusnya sudah siap dan valid, karena jika tidak maka akan mengganggu jadwal yang telah ditetapkan. Serta membuat skala prioritas dalam melayani seperti yang tidak mampu serta Lanjut Usia (Lansia) harus di utamakan.
Ibramsyah juga menyarankan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) lebih baik menjadi BUMD agar mandiri dalam mencari dana pengelolaannya serta tidak tergantung dengan Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD).
Kedua, penanganan limbah vaksin covid 19, ini juga sangat penting untuk diperhatikan, karena ini rawan dilupakan, jangan sampai malah pasca vaksinasi limbah malah mencemari lingkungan. Lebih penting jika limbah tidak dikelola dengan baik botol-botol bekas vaksin berpotensi dikumpulkan oleh oknum tertentu untuk menciptakan vaksin palsu contohnya di kasus 2016.
Ketiga, kondisi peralatan pendukung aktivitas distribusi seperti ketersediaan pendingin pada alat transportasi yg digunakan menuju fasyankes, serta ketersediaan freezer atau vaccine refrigerator pada fasyankes itu sendiri, karena mutu vaksin sangat bergantung terhadap cold chain management system/teknologi rantai dingin yang tersedia, jangan sampe fasyankes tidak memiliki teknologi pendingin itu dan harus menitipkan vaksin di fasyankes yang lain.
Terakhir, tidak kalah penting bahwa dalam proses pelayanan vaksinasi perlu disediakan layanan penanganan pengaduan, bukan hanya layanan aduan terkait kinerja pelayanan petugas vaksin, tetapi harus disiapkan tata laksana penanganan pengaduan bagi penerima vaksin yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan harus mendapatkan pengobatan atau perawatan di fasilitas kesehatan, sehingga perlu disiapkan alur penanganan dan tentunya informasi tsb harus disebarluaskan dan mengedukasi kepada masyarakat secara luas sebagai calon penerima vaksin.
“Memastikan kedisiplinan terus di kampanyekan kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat. Sehebat apapun tim penanganan bekerja, kalau masyarakat dan pemerintah tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan usaha yang di lakukan tidak berdampak besar,” tutupnya.(*)
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli







