TANJUNG SELOR – Rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan terpilih, Syarwani-Ingkong Ala dan Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali-Hendrik yang semula akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021, ditunda.
Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil rapat pemerintah pusat di Kemendagri menyebutkan, pelantikan rencananya akan dilaksanakan antara tanggal 25-26 Februari 2021.
“Berdasarkan informasi tentang hasil rapat di Kemendagri melalui Dirjen Otda diputuskan pelantikan bupati dan walikota terpilih di 207 kabupaten/kota yang ditunda akan dilaksanakan pada akhir Februari 2021,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Selasa (16/2/2021).
Lanjutnya, penundaan pelantikan kepala daerah di dua kabupaten itu juga disebabkan pihaknya masih menunggu surat resmi dan salinan Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri tentang pengangkatan kepala daerah di dua daerah tersebut.
“Kalau SK-nya pasti sudah ada tapi sampai hari ini SK-nya belum kami terima, kemungkinan Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 9 desember 2020 itu diundur, dilaksanakan serentak dan bertahap, ” kata Datu Iqro.
Ia menjelaskan, dengan ditundanya pelantikan bupati dan wakil bupati, maka secara otomatis akan terjadi kekosongan kepemimpinan kepala daerah. Sebab, bupati Bulungan yang dijabat Ingkong Ala dan Bupati Tana Tidung akan berakhir masa jabatannya pada Rabu 17 Februari besok.
“Secara otomatis sekda akan jabat Pelaksana Harian (Plh) bupati dan tidak perlu surat dari Gubernur, ini sesuai arahan dari Mendagri. Besok, bupati definitif akan menyerahkan memori jabatan kepada plh bupati yang dijabat oleh sekda sehinggsa tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” jelasnya.
Ditegaskannya, Plh bupati tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, terutama dalam bidang keuangan dan kepegawaian. Namun jika ada keputusan strategis yang harus diambil harus meminta persetujuan dari Kemendagri.
“Pengambilan keputusan boleh tapi bukan yang strategis. Jika ada suatu hal yang strategis dan harus dilaksanakan atau bersifat penting, maka harus seizin dari Mendagri,” tegasnya.
Terkait pelantikan kepala daerah terpilih apakah dilaksanakan secara virtual atau langsung, Datu Iqro mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Dirjen Otda.
“Bisa saja untuk menghindari cluster pelantikan, bisa saja Bupati dan wakil bupati yang dilantin oleh gubermur mengikuti dari kabupaten/kota masing-masing. Tapi kita tetap menunggu Surat edaran dari Kemendagri,” tutupnya.
Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Bulungan, Safril membenarkan jika pelantikan bupati dan wakil bupati Bulungan pada 17 February 2021, ditunda.
“Ya benar ditunda, tapi besok akan dilakukan penyerahan jabatan dari bupati definitif ke sekda. Tapi teknis pelaksanaannya silahkan konfirmasi ke bagian tata pemerintahan, ” pungkasnya. (*)
Reporter: Victor
Editor : M. Yanudin







