Malam Pergantian Tahun, Kegiatan Usaha Hingga THM Dibatasi Beroperasi sampai Pukul 21.00 Wita Saja

NUNUKAN – Karena masih pandemi covid-19, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE,MM, menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 tentang pembatasan jam buka tempat-tempat usaha hiburan dan makanan/kuliner pada perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di Kabupaten Nunukan.

Hal ini dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Nunukan, terutama pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2021 dan memperhatikan perkembangan kondisi dan kenaikan kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan saat ini.

Baca Juga :  Ekspor Kaltara Turun 25 Persen pada Januari 2026, Surplus Perdagangan Menyusut

Surat edaran ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2020.

Menanggapi itu, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK menyampaikan, kasus covid-19 terus bertambah dengan signifikan di Kabupaten Nunukan. “Sehingga pada tanggal 31 Desember 2020 akan melakukan patroli sekala besar yang akan diperkirakan pada pukul 21.00 Wita, dengan melakukan penertiban di seluruhan area-area yang dimungkinkan akan jadi tempat keramaian,” kata Syaiful kepada benuanta.co.id, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga :  Rahmawati Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI ke Kalangan Gen Z di Tanjung Selor

Dalam Surat Edaran Bupati Nomor 10 itu disebutkan agar pelaku usaha tempat hiburan dan kuliner/makanan antara lain kafe, restoran, rumah makan, pub, karaoke, diskotek, dan sejenisnya tetap mematuhi protokol kesehatan di tempat usaha dan hanya diperkenankan membuka usahanya di malam pergantian Tahun Baru pada tanggal 31 Desember 2020 hingga Pukul 21.00 Wita.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Polres Nunukan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat

Yang kedua satgas Penanganan COVID-19 bersama dengan Tim Gabungan TNI/Polri serta pendukung lainnya akan melakukan penertiban dan tindakan lebih lanjut di lapangan kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran ini. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *