benuanta.co.id, BULUNGAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di Nunukan terkait penyidikan perkara Pertambangan.
Penggeledahan tersebut dolakukan di lima instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Nunukan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H.,M.H., menerangkan, penggeledahan dilakukan selama dua hari berturut pada 25-26 Februari 2026.
” Selama dua hari berturut-turut sejak Kamis-Jum’at (25-26/2/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara pertambangan,” terangnya ke dalam press release.
Di Nunukan, penyidik menggeledah Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nuukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan dan Kantor Dinas Lingkuhan Hidup Kabupaten Nunukan.
“Penggeledahan di wilayah Kabupaten Nunukan ini merupakan rangkaian lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kejati Kaltara di lima Kantor Dinas Provinsi Kaltara,” sebutnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen tertulis dan elektronik. “Ratusan dokumen tertulis maupun elektronik berhasil disita dan diamankan oleh penyidik dari ke lima tempat penggeledahan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Kaltara melakukan penggeledahan terhadap 3 OPD di Pemprov Kaltara terkait perkara pertambangan. OPD yang di obrak abrik di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







