benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui UPT Samsat Tarakan kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua hingga 31 Desember 2025 untuk memberi kesempatan bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang masih tertunggak.
Kepala UPTD Bapenda Tarakan melalui Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Aris, S.Kom mengatakan, perpanjangan ini dilakukan untuk mendorong meningkatnya kepatuhan pajak kendaraan. Program sudah berjalan dua tahap ini, kembali diperpanjang dalam memberi kesempatan pada masyarakat untuk melunasi tunggakan.
“Kami perpanjang sampai akhir Desember 2025 agar masyarakat masih punya peluang, jangan sampai terlewat,” jelasnya, Rabu (3/12/2025).
Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda administrasi pajak kendaraan, diskon pajak 10 persen, serta potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. “Ada keringanan pajak dan bea balik nama sehingga beban masyarakat jauh lebih ringan,” sebutnya.
Diskon BBNKB diberikan sebesar 10 persen untuk kendaraan dengan tunggakan di atas satu tahun dan 5 persen untuk proses balik nama kendaraan lainnya. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk memperbarui data kendaraannya,” terangnya.
Antusiasme masyarakat selama program berjalan menunjukkan respons positif. Data Samsat Tarakan mencatat hampir 24.000 kendaraan telah memanfaatkan pemutihan. Rinciannya yakni sekitar 20.000 unit roda dua dan hampir 3.000 unit roda empat yang menuntaskan pajaknya lewat program ini.
“Sudah hampir 24 ribu unit yang ikut, ini menunjukkan masyarakat peduli dengan administrasi kendaraannya,” terangnya.
Tingkat kepatuhan juga mulai meningkat dan kini telah mencapai sekitar 21 persen dari target kendaraan menunggak. “Sudah 21 persen yang memanfaatkan, ini perkembangan bagus,” katanya.
Namun demikian, masih terdapat potensi tunggakan cukup besar yakni sekitar 14.000 kendaraan roda dua dan 2.000 roda empat yang pajaknya jatuh tempo Agustus hingga Desember 2025. “Masih banyak yang belum bayar sehingga ini masih jadi PR,” tegasnya.
Aris mengingatkan, program pemutihan memiliki batas waktu dan tidak akan terus berlaku. “Kesempatan ini tidak selamanya ada, jadi kami sangat berharap masyarakat segera datang membayar pajak sebelum masa pemutihan berakhir,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







