Asal Dwi Kewarganegaraan HDI di Antara Hukum dan Politik

TARAKAN – Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, S.Pd menyinggung soal isu yang beredar di media sosial yang mengait-ngaitkan perkara Dwi Kewarganegaraan Haji Danni Iskandar (HDI) ke dalam konteks politik.

“Saya klarifikasi komentar-komentar miring yang saya sempat intip di media sosial, perihal ini dianggap kaitannya dengan politik. Itu tidak benar, politik urusan yang terpisah. Urusan saya lebih kepada mengamalkan amanah sekaligus tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saya di kelembagaan, sebagai salah satu penyelenggara pengawasan aset negara. Maka dalam hal ini kami menyoal segala bentuk pelanggaran yang sudah merugikan negara,” tegasnya.

Baca Juga: Seriusi Kasus Dwi Kewarganegaraan HDI, Ketua LNP-PAN Akan Bawa ke Ranah Hukum

Menurutnya, ini berawal dari postingan yang beredar di media sosial, berkembang setelah kemudian dilakukan penelusuran oleh Tim Pemburu Fakta (Tembak) LNP-PAN dan didampingi oleh salah satu wartawan investigasi yang berkerjasama membantu.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Tarakan Berganti, Tuntut Hadirkan Inovasi Pelayanan

“Tentu menjadi suatu pelanggaran kepada saya jika melakukan pembiaran. Saya telah menelanjangi integritas lembaga jika hal ini saya diamkan. Maka cukuplah kasusnya saja yang seksi, jangan lagi ada seksi yang lain dengan menyangkutpautkannya, apalagi dengan sengaja menggiringnya pada persoalan politik. Saya pastikan itu keliru dan kecelakaan berpikir,” ujarnya.

Pria akrab disapa FM ini menganalogikan, sama halnya semisal polisi lalu lintas, akan menjadi konyol jika ada kecelakaan lalu lintas di depan matanya dan di depan umum, tapi yang dilakukan hanya jadi penonton dan berdiam diri saja. Itu pembiaran yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Lima Hari Terhenti, Sejumlah Sekolah di Tarakan Tunggu Kepastian Lanjutan MBG Ramadan

FM menggarisbawahi bahwa kasus dwi kewarganegaraan ini adalah persoalan hukum, maka tentu menyikapinya harus menggunakan pertimbangan hukum, bukan pertimbangan politik. Dengan kata lain batasan perkara ini di luar dari urusan politik, melainkan murni merujuk pada perspektif hukum.

“Pemimpin ‘sehat’ itu tidak boleh mandul dalam berpikir, apalagi berbuat. Tersesatlah dalam kejahatan agar tak ada jalan bagimu untuk berkelakuan jahat. Jangan jadi pemimpin yang menyesatkan,” tuturnya.

Dia menegaskan, jadi pejabat negara jangan bicara soal pentingnya menggalakkan semangat nasionalisme, apalagi daerah perbatasan yg rentan akan pelemahan identitas bangsa, jika pejabatnya sendiri tidak berkaca diri. Harusnya merekalah leader-leader yang bisa mengedukasi soal pentingnya nasionalisme, menjadi garda terdepannya, menjadi stakeholder-nya, menjadi tauladan. “Bukan justru sebaliknya, pemimpin bangsa merangkap pengkhianat bangsa. Ini kan bobrok,” ketusnya.

Baca Juga :  Naikkan Nilai Jual, DKPP Nunukan Gelar Pelatihan Pengolahahan Biji Kakao Sebatik

Lanjutnya, dirinya pun akan membawa kasus ini lebih serius. Yakni melaporkan ke pihak berwajib agar diproses lebih lanjut. “Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, berkas untuk bahan pelaporan juga sudah kami persiapkan. Dalam beberapa hari ke depan, pihak kami akan mengantarkannya ke ranah hukum. Semoga semuanya lancar,” tutup FM yang juga ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI) Kaltara ini.(*)

 

Reporter : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *