benuanta.co.id, TARAKAN – Dua wanita yang diduga mengedarkan obat berbahaya berupa pil double L berhasil dibekuk personel Polres Tarakan dan petugas Balai Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan. Diketahui, pil double L ialah suatu tipe obat yang masuk kedalam kategori obat daftar G. Istilah “G” memiliki asal dari kata Gevaarlijk yang berarti mengandung bahaya.
Keduanya AR (41) NF (35) yang dimonitor melakukan pengiriman sebanyak 10.000 butir pil berbahaya melalui jasa kirim barang. Pil berbahaya tersebut sengaja dikirim keduanya dari Jakarta ke Tarakan pada Senin, 11 Desember 2023.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, awalnya informasi pengiriman ini didapatkan dari BPOM Tarakan yang langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tarakan.
Saat itu, AR lah yang mengambil barang terse ut di tempat jasa kirim. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung membekuk AR atas dasar penggeledahan yang ditemukan 10 botol berwarna putih berisikan 1.000 butir pada masing-masing botol. Polisipun mengembangkan kasus ini dan mendapati perempuan NV yang ditangkap di Bulungan.
“Ternyata ada satu lagi tersangka perempuan berinisial HY. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR membeli pil kepada NV,” kata Kasat Reskrim, Jumat (15/12/2023)
Pembelian pil berbahaya tersebut sudah berangsur 4 bulan lamanya. AR membeli seharga Rp 1 juta untuk 1.000 butir kepada NV dan dijual seharga Rp 350 ribu.
“Perannya si HV dan AR pengecer di Tarakan. Sementara NV ini di Bulungan. Keterangan NV, pil tersebut ia pesan dari Jakarta oleh pria berinisial ER. Namun saat ini keberadaan ER masih dilakukan penyelidikan,” beber Randhya.
Dalam pengembangan kasus ini, perwira balok tiga itu mengungkapkan jika NV sudah beberapa kali membeli pil double sejak Agustus 2023 dengan berbagai modus pengiriman di jasa ekspedisi barang. Diketahui HY yang berperan sebagai pengecer pil Double L di Tarakan itu juga merupakan residivis kasus narkotika
“Baru keluar November kemarin dari keterangan tersangka, 4 botol milik NV dan 6 botol milik AR,” sambungnya.
Polisi pun menyangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Terpisah, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, BPOM Tarakan, Nuramila mengatakan, terdapat efek tersendiri jika pil tersebut dikonsumsi, kendati obat tersebut belum masuk ke dalam golongan narkotika.
“Pil itu biasa disebut trihexyphenidyl dan masuk dalam golongan obat tertentu. Kalau dengan dosis tinggi sama, ketergantungan dan perubahan khas perilaku narkotika,” ucapnya.
Menurutnya, obat tertentu ini, pengawasannya harus diawasi ketat. Dalam kasus ini, pil double L merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE) dan tidak dijamin keamanannya. Siapapun yang mengedarkan dan memproduksi, tentu bisa dipidana. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







