Pria di Malinau Diduga Lecehkan Anak Kandung Selama Hampir 10 Tahun

benuanta.co.id, MALINAU – Pria berinisial TI (46) diamankan oleh Satreskrim Polres Malinau, lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Tidak hanya melakukan tindak pelecehan, TI juga melakukan pengancaman terhadap cucunya sendiri yang menyaksikan aksi tindak senonoh TI.

Dijelaskan oleh Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha, melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, kekerasan seksual yang dialami oleh korban ini sudah hampir 10 tahun terjadi.

Baca Juga :  ‎Pria Asal Bontang Ini Rela Jadi Kurir Sabu Pakai Motor Curian ‎

“Sejak usia 16 tahun atau dari tahun 2015 (dilecehkan), akhirnya berani melaporkan kasus ini setelah pelaku mengancam akan melakukan pembunuhan kepada cucunya menggunakan sebilah parang jika korban atau anak pelaku tidak menuruti keinginannya,” kata AKP Reginald pada Rabu 25 Juni 2025.

Ia menambahkan pelaku saat ini telah diamankan dan disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 6 huruf “b” undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Malinau Ringkus Spesialis Pencurian Kurang Dari 24 Jam

“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” sebutnya.

“Kami akan memberikan perlindungan dan proses hukum yang adil. Agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal akibat perbuatannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual agar segera melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  ‎Bejat! Pria di Nunukan Setubuhi Anak Sendiri Sejak 2022

“Jangan takut untuk bersuara karena kita akan memberikan perlindungan hukum kepada korban dan para orang tua juga kita himbau untuk bisa mengawasi anak-anknya agar tidak menjadi korban kasus serupa,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *