Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Bawa kabur Anak Sekolah Dasar (SD) hingga ke Biduk-biduk, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pemuda di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan berinisial AD (21) berakhir dibui.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, AD telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebuku lantaran diduga telah membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur atau belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya.

“Korban nya ini sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), masih berusia 13 tahun,” ungkap Zainal kepada benunta.co.id, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :  Demi Judi Slot Dua Pria Ini Angkut Dua Karung Rumput Laut Warga Desa Binalawan

Zainal mengatakan, bermula pada Rabu (19/2/2025), sekira pukul 22.00 wita, mencari keberadaan anaknya namun tidak ditemukan di rumah.

Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 wita, orang tua korban mendatangi sekolah SD di Sebuku tempat anaknya bersekolah untuk mencari tahu keberadaan anaknya.

“Orang tua korban ini ketemu teman anaknya di sekolah menanyakan apakah mengetahui atau melihat korban, hingga mendapatkan informasi dari teman anaknya bahwa korban pergi bersama dengan pacarnya yang bernama AD,” ungkapnya.

Saat itu, teman korban mengatakan jika korban sering bersama dengan AD dan memberikan nomor Hanphone AD. Namun, saat dihubungi nomor tersebut tidak dapat dihubungi.

Baca Juga :  Cemburu Buta Mahasiswa di Sebatik Pukul Kepala Pacarnya Pakai Helm

“Mendengar hal itu, orang tua korban yang tidak terima anaknya telah dibawa oleh AD langsung melaporkan ke Polsek Sebuku,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, korban berhasil diamankan bersama dengan pelaku setelah pulang dari Kabupaten Berau pada Ahad (23/2/2025) sekira pukul 10.00 Wita.

“Pelaku sudah kita amankan, pengakuannya mereka pacaran. Pelaku membawa korban selama 5 hari ke Biduk-biduk tanpa sepengetahuan orang tua korban. Bahkan setelah didalami pelaku mengaku menyetubuhi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Demi Judi Slot Dua Pria Ini Angkut Dua Karung Rumput Laut Warga Desa Binalawan

Pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang tentang Perlindungan Anak perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlingdungan anak Jo Pasal 332 Ayat 1 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *