Parah! Kulkas sampai Mobil Orang Tua Digadai Demi Judi Slot

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kecanduan judi slot, pemuda berinisial BAS (25) warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan ini nekat gadaikan sejumlah barang elektronik hingga mobil milik orang tuanya.

Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari mengatakan, orang tua pelaku yang sudah tidak tahan melihat kelakuan anaknya sehingga melaporkan anak kandungnya ke polisi.

“Pelaku ini sebelumnya sudah pernah juga menggadaikan motor orang tuanya, tapi saat itu masih dimaafkan oleh orang tuanya. Namun, karena pelaku berulah lagi bahkan banyak sekali barang yang digadaikan hingga orang tuanya rugi Rp 232.500.000,” ujar Andre kepada awak media, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

Diungkapkannya, berdasarkan keterangan orang tua pelaku, Kamis (6/3/2025) sekira pukul 23.00 WITA, ia menemui anaknya yakni BAS untuk meminta kunci toko yang beralamat di Jalan Pasar Baru.

Ketika diminta kunci tersebut, BAS tidak memberikan kunci toko dengan alasan kunci tersebut sudah ia berikan kepada temannya.

“Karena merasa curiga, orang tuanya langsung pergi ke toko dengan maksud ingin membuka paksa kunci pintu toko tersebut,” ungkapnya.

Sesampainya di toko, orang tuanya langsung mendobrak pintu agar bisa masuk ke dalam toko dan melihat bahwa barang miliknya berupa 4 unit kulkas dan 1 unit Freezer telah hilang.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Slot, Nekat Gasak Uang Temannya Rp 6 Juta

“Korban ini langsung mencurigai anaknya, yang telah mengambil dan menjual kulkas dan freezer miliknya itu. Karena sebelumnya anak juga sering menjual barang milik korban,” ucapnya.

Hingga keesokan harinya, BAS mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah menggadai barang 4 unit kulkas, 1 unit freezer dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Saat diamankan, pelaku mengatakan bahwa setiap kali ia akan menggadai barang berupa freezer dan kulkas tersebut, ia sengaja meminta kunci toko kepada korban dengan modus ingin mengantar es batu kepada pemesan atau pelanggan.

Sementara itu, untuk 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang juga digelapkan oleh BAS, sebelumnya korban menyuruh pelaku untuk mengantar es batu kepada pemesan dengan menggunakan mobil milik korban namun mobil tersebut justru digadaikan.

Baca Juga :  Tok! Majelis Hakim PN Tanjung Selor Vonis Terdakwa Asusila 20 Tahun Penjara

“Pelaku ini nekat menggadai barang milik orang tuanya karena kecanduan judi slot,” jelasnya.

Perbuatan BAS merupakan tindak Pidana penggelapan diduga melanggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal Pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam lingkungan keluarga Juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda Rp 900 juta rupiah,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K 

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *