benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan, terdakwa dr. Dulman Lekong dan Nurhasanah di vonis 6 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 13 Maret 2025.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang mana Sebelumnya, Jaksa Penuntut (JPU) menuntut terdakwa Dulman dituntut pidana penjara 1 Tahun dan 6 bulan dan terdakwa Nurhasanah dituntut pidana penjara 3 Tahun dan 6 bulan.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Felly Kasdi mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memutuskan para Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi.
“Sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1,” terang Felly berdasarkan amar putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim.
Dikatakannya, berdasarkan putusan hakim, terhadap Terdakwa dr. Dulman dijatuhi pidana penjara 6 Tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.300 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta uang pengganti Rp. 1.480.930.080,2,-5 (satu miliyar di kurangi dengan pengembalian oleh para Terdakwa sejumlah 1.050.000.000, sisa Rp. 430.930.085,25, Subsidair 6 bulan.
Sementara itu, terhadap Terdakwa Nurhasanah dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar Terdakwa tetap ditahan, Denda Rp300 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti Tidak dibebankan uang pengganti.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik Kejari resmi menetapkan DLM mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021 yaitu DLM sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan TA 2021.
Dr Dulam saat itu di duga telah melakukan Tipikor bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yakni Nurhasanah mantan Bendahara RSUD Nunukan.
Hasil pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 hingga Februari 2022, berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 akibat dari perbuatan tersangka Nurhasanah dan Dulman. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra