BPKP Benarkan Kerugian PDAM Tirta Alam Rp 202 Miliar, Ini Penjelasannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Perwakilan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) membenarkan kerugian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan sebesar Rp 202 miliar secara akumulatif.

Koordinator Pengawasan Akuntan Negara, Perwakilan BPKP Kaltara, Agus Dwiprijarto menuturkan terkait dengan laporan keuangan PDAM Tarakan, BPKP tidak melakukan audit laporan keuangan karena kewenangan mengaudit laporan keuangan ialah Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Kami mengevaluasi kinerja datanya diambil dari laporan keuangan. Dari laporan kinerja kami memang faktanya kerugian PDAM secara kumulatif Rp 202 miliar memang benar dan sesuai dengan keuangan audited,” ujarnya, Kamis (27/3/2025)

Baca Juga :  Aktif Berkontribusi Turunkan Angka Stunting, PRI Raih Penghargaan

Ia menjelaskan kerugian kumulatif dihitung mulai berdirinya PDAM yaitu mulai tahun 1999 sampai 2023 lalu. Agus menegaskan laporan keuangan audit terakhir dilaksanakan pada tahun 2023.

Selain itu, ia juga memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan efisiensi dan sebagainya. Sedangkan audit di tahun 2024 akan diselenggarakan di pertengahan tahun ini.

Ia menekankan kerugian itu dilihat dari pendapatan di kurangi biaya semuanya termasuk penyusutan. Menurutnya, penyusutan merupakan aset yang sudah dipakai uangnya, tetapi tidak keluar.

“Nggak seperti bayar gaji kan itu uang keluar, kalau penyusutan uangnya sudah keluar dan dialokasikan setiap tahun. Kan manfaatnya setiap tahun,” jelasnya

Baca Juga :  TPS 3R Tulang Punggung Program Sampah Semesta Mandiri, Ini Kendalanya

“Kalau secara evaluasi kinerja masih kategori sehat. Ada dua evaluasi yaitu Keuangan dan operasional tetapi memang agak lemah di keuangannya yaitu rasio ekuitasnya. Kalau kami rekomendasinya peningkatan pendapatan dengan cakupan pelayannya di tambah dan efisiensi biaya dua itu sudah kita sarankan,” tambahnya.

Terpisah, Direktur PDAM Tarakan, Iwan Setiawan mengatakan berdasarkan catatan audit BPKP, tercatat PDAM mengalami rugi laba ditahan, saldo akhir tahun 2023 sekitar Rp 202 miliar dan mengalami rugi sebesar Rp 17 miliar dan terdapat pula penyusutan Rp 42 miliar. Ia membenarkan data tersebut memang ada kerugian secara akumulatif.

Baca Juga :  Pipa Gas Mengapung di Permukaan Laut, PT PRI Sebut Belum Ada Muatan

“Laporan ini tidak bisa berdiri sendiri harus disandingkan dengan laporan kantor akuntan publik,” tegasnya.

Baca Juga: 

PDAM Tarakan Rugi Rp 202 Miliar, Gubernur Berikan Surat Arahan ke Wali Kota

Menurutnya, laporan KAP atas kinerja PDAM menyatakan bahwa laba penyusunan atau kotornya Rp 42 miliar. Ini yang menjadi dasar kita 55 persen menyerahkan deviden.

“Rp 202 miliar ini akumulasi dari tahun 1999 sampai tahun 2023, penyertaan aset Pemkot Tarakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar