benuanta.co.id, NUNUKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menerima pelimpahan berkas tahap II berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh YU pelatih taekwondo di Nunukan dari penyidik Satreskrim Polres Nunukan.
Kasubsi A Kejari Nunukan selaku JPU, Muhammad Fachreza Farape mengatakan, sebelum di tahap II, berkas tersebut sebelumnya dikembalikan dengan petunjuk P-19 ke penyidik Satreskrim Polres Nunukan lantaran jaksa menilai ada syarat materil yang masih kurang setelah jaksa melakukan penelitian.
“Setelah ada perbaikan, kemarin yakni Selasa (25/3/2025) sudah tahap II, kita sudah terima penyerahan tersangka berkas dan barang bukti dari penyidik Kepolisian,” kata Fachreza kepada benuanta.co.id, Rabu (26/3/2025).
Dikatakannya, setelah menerima berkas pelimpahan tersebut, pihaknya telah menyusun draf dakwaan yang saat ini tengah proses penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
“Rencana perkara ini akan kita limpahkan ke PN Nunukan setelah hari raya Idulfitri,” jelasnya.
Fachreza mengatakan, kasus pelecehan sekasual yang dilakukan oleh pelatih Taekwondo ini menjadi atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Berdasarkan berkas pemeriksaan pihak kepolisian, setidaknya ada 9 orang korban laki-laki yang merupakan murid dari tersangka YU.
Sebagaimana diberitakan sejumlah, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Nunukan, setelah salah satu orang tua dari korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 14 tahun dilecehkan oleh pelaku.
Pelecehan seksual ini diduga terjadi di tempat latihan taekwondo terhadap anak-anak yang ikut latihan taekwondo yang diketahui milik pelaku.
Saat itu, pelaku yang turun dari mobil langsung memanggil korban untuk menemani pelaku ke pelabuhan. Namun, korban kaget karena arah jalan yang mereka lalui tidak mengarah ke pelabuhan tetapi mengarah ke rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, korban langsung di suruh masuk ke rumah dan saat itu korban langsung di suruh buka celana. Kepada korban, pelaku mengatakan ingin mengecek otot selangkangan korban, sehingga korban di suruh berbaring dan pelaku menyimpan bantal di perut korban. Ketika korban berbaring, pelaku langsung menghisap alat kemaluan korban dengan mulut pelaku hingga korban ejakulasi. melakukan aksi bejatnya itu, pelaku langsung menyuruh korban memakai kembali celana dan mengantar kembali korban ke tempat latihan taekwondo.
Sementara itu, atas perbuatannya YU dijerat dengan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Serta Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli