Gubernur Minta ke Pejabat Fungsional Dokumen Investor Lengkap Percepat Diproses

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Selain melantik 10 pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang juga melantik pejabat dalam jabatan fungsional.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menuturkan, jika pejabat fungsional yang dilantik ada 8 orang Penata Pengelolaan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara.

“Itu terdiri dari 3 orang jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dan 5 orang jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama,” sebutnya kepada benuanta.co.id, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Targetkan Perbaikan Ruas Jalan Provinsi di Tarakan Tuntas Tahun Ini

Dia menjelaskan ke 8 orang Penata Pengelolaan Penanaman Modal ini dilantik setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

“Pelantikan dalam jabatan fungsional ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola investasi daerah,” tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya pejabat fungsional yang kompeten dan profesional di bidang penanaman modal. Dirinya berharap agar iklim investasi di daerah semakin transparan dan berdaya saing.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Lantik 10 Pejabat JPT Pratama, Ini Pesannya 

“Mudah-mudahan dengan dilantik 8 orang Penata Kelola Penanaman Modal ini, Kalimantan Utara mungkin banyak investor yang akan berinvestasi disini,” harapnya.

Gubernur Zainal juga meminta kepada pejabat fungsional ini, agar tugas-tugas yang ada dibidangnya jangan dipersulit. Jika dokumen para investor telah lengkap maka prosesnya harus cepat.

“Kalau perlu buat rekor muri pelayanan tercepat di PTSP Kaltara,” paparnya.

Baca Juga :  Bahan Baku MBG Diprioritaskan dari Petani Lokal

Untuk diketahui 8 pejabat fungsional yang dilantik yaitu Asnawi, Junaid, Dedi Setiawansyah yang berada pada jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya. Sedangkan pejabat pada jabatan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama diantaranya Rita Susilawati, Rizki Agustianingsih, Alhadi Tomi Putra, Dani Santoso Putra dan Sirajudin. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *