Polisi Grebek Judi Remi, Hasil Taruhan Capai Rp 11 Juta

benuanta.co.id, TARAKAN – Enam pelaku judi kartu diringkus Satreskrim Polres Tarakan di sebuah rumah yang ada di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Kampung Enam pada 8 Januari 2025.

Sekita pukul 00.00 WITA, polisi menggerebek TKP setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian. Terdapat pula uang tunai senilai Rp 11 juta yang merupakan hasil taruhan pada malam itu.

“Benar kami temukan adanya enam orang yang sedang bermain judi jenis chinami. Kami temukan barang bukti uang dan kartu remi di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 8 CPMI Ilegal Tujuan Tawau

Saat aktivitas judi remi itu digrebek polisi, keenam pelaku pasrah tak melakukan perlawanan. Sehingga polisi langsung meringkus para pelaku ke Mako Polres Tarakan.

Adapun keenam pelaku merupakan petani di Kelurahan Kampung Enam berinisial MR, ST, IN, LT, MP dan DM. Dihadapan penyidik, para pelaku berdalih memainkan judi tersebut sembari menunggu waktu untuk mengantar sayur ke pasar.

Baca Juga :  Naik ke Tahap Sidik, Polisi Kantongi 2 Nama Terduga Pelaku Pengeroyokan

“Mereka memang mainnya malam, sekali pasang satu orang Rp 50 ribu. Baru tiga kali mereka bermain, tiga hari berturut-turut. Mereka bermain di lantai, uangnya itu juga ada di lantai,” tuturnya.

“Jadi Rp 11 juta itu hasil taruhan di malam itu. Kita grebek itu belum lama permainannya, pas kocokan kartu keempat,” lanjut Randhya.

Modus praktik perjudian itu dijelaskan Randhya, dimainkan di salah satu rumah warga. Para pelaku juga mengimingi pemilik rumah dengan uang senilai Rp 50 ribu untuk sekali permainan.

Baca Juga :  PH Terdakwa Sabu 24 Kilogram Ragukan Keterangan Saksi yang Dihadirkan JPU

“Saat ini pemilik rumah kami jadikan saksi, karena tidak ikut bermain dan hanya mendapatkan uang senilai Rp 50 ribu saja dan umurnya sudah 70 tahun,” jelasnya.

Atas kejadian ini, ketujuh pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *