benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang agenda pembuktian perkara sabu 24 kilogram dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 14 Januari 2025. Saksi yang dihadirkan merupakan nakhoda speedboat yang ditumpangi oleh personel Satreskoba Polres Tarakan.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi atas nama Muhammad Ridwan turut melihat langsung proses penyelidikan dan penangkapan terdakwa Baharuddin pada 16 Agustus 2024.
Mulanya, speedboat yang dikemudikannya menuju ke arah muara Sungai Salengketo, Kabupaten Bulungan. Di muara tersebutlah, saksi juga menyaksikan adanya transaksi narkotika dari dua kapal. Saksi Ridwan juga menyebut seseorang yang menerima karung berisi sabu adalah terdakwa Bahar.
“Saya lihat perpindahan karung dari dari speedboat yang kami ke speedboat pak Baharuddin. Kami pantau dari jauh,” jelasnya di persidangan.
“Kami kejar speedboat yang ada pak Baharuddin sama si Ardi (DPO)” lanjutnya.
Disaat speedboat yang dimotorisi oleh Saksi Ridwan melaju mengejar speedboat terdakwa, polisi juga memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan terdakwa.
Saksi Ridwan mengungkapkan terdakwa Baharudin langsung melempar karung tersebut ke sungai.
“Saya lihat pak Baharuddin ini membuang karung itu ke sungai. Setelah itu si Ardi loncat ke sungai dan pak Baharuddin juga ikut melompat,” ungkapnya.
Saksi juga mengakui bahwa polisi hanya mendapati Baharudin sementara untuk Ardi berhasil kabur hingga ditetapkan DPO. Saksi Ridwan melihat langsung isi karung yang dibuang Baharuddin ternyata berisikan tas ransel dan sabu kemasan teh Cina.
JPU dalam perkara ini, Daniel Simamora mengatakan, keterangan saksi sudah cukup membuktikan bahwa yang menerima karung berisikan sabu 24 kg yaitu terdakwa Baharuddin. Meski di persidangan terdakwa sempat membantah bahwa ia yang menerima sabu tersebut.
“Kita punya keyakinan kalau menerima barang ada terdakwa Baharuddin,” singkatnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa